BencoolenTimes.com – Merasa ditipu dalam melakukan jual beli tanah yang berlokasi di kawasan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Warga Bengkulu bernama Ali Sabana melapor ke Polda Bengkulu pada Selasa, 16 Desember 2024.
Kuasa Hukum Ali Sabana yakni, Benni Hidayat, SH mengatakan bahwa, kliennya telah mengalami kerugian sebesar Rp 301 juta akibat dari jual beli tanah seluas 1,5 hektare dengan seseorang berinisal UP.
Benni Hidayat, mengungkapkan, bahwa dengan adanya cukup bukti yang dikumpulkan, dirinya telah memasukan laporan ke Polda Bengkulu.
”Adanya dugaan penipuan terhadap klien kami dengan total kerugian sekitar Rp 301 juta yang ada kwitansinya. Kalau dihitung dengan yang tidak ada kwitansi, lebih dari itu,” kata Benni yang merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bengkulu.
Benni berharap, Polda Bengkulu bisa menindaklanjuti laporan secara profesional dan mengusut secara tuntas. Terlebih, ada indikasi dugaan keterlibatan oknum mafia tanah pada kasus penipuan tersebut.
”Dari hasil peninjauan di lapangan dan investigasi yang dilakukan, ada dugaan keterlibatan oknum dari lembaga-lembaga yang mengaku memiliki sertifikat dan aparat berseragam yang terindikasi ikut bermain dengan,” lanjut Benni.
Benni menegaskan, agar Polda Bengkulu bisa mengungkap adanya dugaan jaringan mafia tanah secara terang benderang di Provinsi Bengkulu. ”Khususnya di wilayah Kota Bengkulu,” imbuh Benni.
Sementara itu, Ali Sabana selaku korban menceritakan, bahwa awalnya dirinya ditawari untuk membeli tanah yang berada di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Karena, ia yakin tanah tersebut milik oknum terlapor, akhirnya dirinya melakukan transaksi jual beli.
”Dia (oknum) bilang, kalau mau beli tanah sama aku, bukan sama orang lain. Karena aku punya surat dan tanah yang sudah saya beli seluas 1,5 hektare,” ucap Ali Sabana, mengulang yang pernah disampaikan oknum berinisial UP.(JUL)






