Home Info Kota DKP Provinsi Buka Pendaftaran Tenaga Pendamping Fasilitator 

DKP Provinsi Buka Pendaftaran Tenaga Pendamping Fasilitator 

BencoolenTimes.com, – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu membuka kesempatan pendaftaran Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) yang akan bertugas sebagai fasilitator program.

Tugas TPUKP nantinya, melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku KP dalam manajemen usaha untuk meningkatkan status kelayakan finansial dari “unbankable” menjadi “bankable”.

“TPUKP ini akan bertugas melakukan akselerasi program bidang investasi keluatan danperikanan. Termasuk membantu unit usaha masyarakat dalam mengakses perbangkan. Silakan sampaikan berkas ke DKP Provinsi Bengkulu dengan melampirkan syarat dan ketentuan” kata Kadis DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Senin, (14/11/2022).

Syarat Mendaftar TPUKP Provinsi Bengkulu:

1. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
2. Usia Maksimal 55 Tahun
3. Berstatus Non PNS
4. Diutamakan berpengelaman dalam kegiatan pendampingan UMKM yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja/sertifikat/bukti lainnya yang mendukung atau berpengalaman menjadi Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP), Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), Pendamping LPMUKP, atau Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha (PPBMU) serta program pembinaan UMKM lainnya
5. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja dengan unit kerja lingkup Kementrian Kelautan dan Perikanan dan berdomisili di daerah setempat (provinsi/kabupaten/kota) tempat dilakukannya rekrutmen.
Kelengkapan Berkas yang dilampirkan :

1. Surat Lamaran
2. Curriculum Vitae
3. Foto Kopi Ijazah dan Transkrip
4. Foto kopi kTP dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6
5. Bukti pengalaman kerja dalam penampingan UMKM
6. Membuat satu contoh berkas proposal pengajuan kredit usahan KP kepada lembaga keuangan (hasil karya sendiri)
7. Membuat tulisan/esai singkat karya sendiri dengan tema “Metode efektif dalam pendampingan usaha dan Mendorong Investasi sektor KP”.
Berkas diantar langsung ke Kantor DKP Provinsi Bengkulu dengan alamat Jl. Cendana Nomor 61, Sawah Lebar, Kota Bengkulu pada jam kerja. (JRS / Adv)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version