
BencoolenTimes.com – Polresta Bengkulu menegaskan dukungan terhadap kehadiran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Bengkulu dalam mengawal hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Dukungan itu disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombespol Rachmad Hidayat saat menerima audiensi jajaran DPD LPK-RI Bengkulu, Kamis, 1 Oktober 2026.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kapolresta Bengkulu tersebut dihadiri Ketua DPD LPK-RI Bengkulu Aprianto bersama sejumlah pengurus. Mereka diterima langsung Kapolresta Bengkulu didampingi Kabag Ops Yudha Setiawan, Kasat Reskrim Prengki Sirait, dan Kasat Intelkam AKP Junairi.
Kehadiran LPK-RI di Bengkulu dinilai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, menerima pengaduan, serta melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan sebagai konsumen.
Ketua DPD LPK-RI Bengkulu Aprianto mengatakan, LPK-RI telah hadir di Bengkulu
sejak Mei 2026 dan mulai melakukan pendampingan terhadap sejumlah persoalan masyarakat, termasuk dugaan investasi bodong, perbankan, leasing, dan perdagangan.
”Kami hadir siap membantu masyarakat Bengkulu untuk mencari keadilan, terutama dalam perlindungan konsumen,” ujar Apri.
Menurutnya, fungsi LPK-RI tidak hanya mendampingi masyarakat ketika menghadapi persoalan, tetapi juga memberikan edukasi agar konsumen memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika mengalami kerugian.
DPD LPK-RI Bengkulu, lanjut Apri, juga siap membangun kolaborasi dengan kepolisian dan berbagai pihak lainnya untuk memperkuat edukasi serta perlindungan konsumen di Bengkulu.
”Kami siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak konsumen,” katanya.
Kapolresta Bengkulu Kombespol Rachmad Hidayat menyambut positif kehadiran LPK-RI di Bengkulu. Ia berharap lembaga tersebut benar-benar menjalankan fungsi perlindungan konsumen dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
”Kami mengapresiasi hadirnya LPK-RI di Bengkulu. Kami berkeyakinan LPK-RI benar-benar hadir untuk masyarakat,” ujar Rachmad.
Rachmad menegaskan, Polresta Bengkulu terbuka untuk mendukung sinergi dengan LPK-RI sepanjang seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan koridor hukum.
”Polresta Bengkulu siap mendukung sepanjang mengikuti aturan dan koridor hukum,” tegasnya.
Dukungan tersebut membuka ruang sinergi antara kepolisian dan LPK-RI dalam memperkuat perlindungan masyarakat.
LPK-RI menjalankan fungsi edukasi, pengaduan dan pendampingan konsumen, sementara kepolisian tetap menjalankan kewenangan penegakan hukum sesuai ketentuan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. (JUL)





