
BencoolenTimes.com – Pelaku nekat ‘Gagahi’ dan siksa Penyandang Disabilitas berinisial SO (34), yaitu RS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku nekat ‘Gagahi’ dan siksa Penyandang Disabilitas, berhasil diamankan Polresta Bengkulu saat bekerja sekaligus bersembunyi di sebuah wilayah Kabupaten Lampung Tengah saat sedang bekerja sebagai buruh perkebunan tebu PT Gula Putih Mataram (GPM).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan, jajarannya menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap kelompok rentan tanpa kompromi.
‘’Setiap bentuk kejahatan seksual, apalagi yang menyasar penyandang disabilitas, merupakan tindakan yang sangat kejam dan keji. Begitu laporan kami terima, tim bergerak cepat melakukan penyidikan hingga mengamankan pelaku,’’ tegas Rahmad.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, aksi kejam yang dilakukan tersangka, bermula pada pukul 04.00 WIB, Sabtu 21 Maret 2026 silam di Jalan KZ. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Saat itu, korban yang beraktivitas menggunakan kursi roda berbelanja pakaian bersama rekannya di kawasan Pasar Minggu, Jumat Malam, 20 Maret 2026. Pelaku RS, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, mendekati korban dan rekannya.
Untuk memisahkan korban dari pendampingnya, RS memberikan uang Rp 50.000 kepada rekan korban dengan dalih meminta dibelikan sate.
Saat korban sendirian, tersangka mendorong kursi roda korban ke sudut dinding yang gelap dan sepi, lalu melakukan kekerasan seksual serta penganiayaan secara paksa. Korban sempat berteriak melawan, namun pelaku kembali menampar dan menendang korban sebelum melarikan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, hasil visum et repertum mencatat korban mengalami luka robek berat pada organ vital dan anus hingga menderita pendarahan parah. Korban harus mendapatkan 12 jahitan medis dan mengalami trauma fisik serta psikologis berat.
Usai beraksi, tersangka melarikan diri ke wilayah Lampung Tengah. Titik terang keberadaan pelaku terdeteksi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Tim gabungan yang berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram serta didukung Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu langsung bergerak melakukan pengepungan.
Tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan di kawasan perkebunan tebu PT GPM, Lampung, pada Rabu, 7 Oktober 2026, yang langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berdalih melakukan aksi nekat tersebut akibat dorongan hasrat seksual pasca bercerai dari istrinya pada 2022. Tersangka mengaku tidak tahan karena sudah lama menduda.
Selain mengamankan Tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, diantaranya satu lembar gaun warna biru-abu dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 473 ayat (1) KUHP Tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP Persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas.
Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka RS saat ini ditahan di Mapolresta Bengkulu dan terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun.(OIL)





