Home Hukum Musang Curanmor Asal Lubuklinggau Diamankan Polres Benteng

Musang Curanmor Asal Lubuklinggau Diamankan Polres Benteng

Musang Curanmor Asal
BERHASIL: Musang Curanmor asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Macan Gunung Bungkuk, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng).

BencoolenTimes.com – Musang Curanmor asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Macan Gunung Bungkuk, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng).

Musang Curanmor asal Kota Lubuklinggau tersebut, masing-masing berinisial BA (34) warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dan TH (25) warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/73/VIII/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 18 Agustus 2026.

Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023 Subsider Pasal 476 UU 1/2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP Susilo, sesuai Laporan Polisi, aksi kedua pelaku terjadi pada 18 Agustus 2026 sekira pukul 20.10 WIB di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng dan korbannya bernama Zaidin Burhan (52).

Modus keduanya, dari keterangan korban dan saksi-saksi, diduga dengan cara masuk ke dalam rumah yang sedang dalam keadaan kosong. Aksi keduanya diketahui oleh anak korban yang nelihat motor milik orang tuanya dibawa orang yang tidak dikenal.

‘’Anak korban sempat mengejar sampai Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung, namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bengkulu Tengah,’’ ungkap Susilo.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Susilo, mereka langsung melakukan upaya penyelidikan. Setelah melakukan kordinasi dengan Polda/Polres Jajajaran serta serangkaian penyelidikan dari hasil Cctv maupun keterangan korban dan saksi, Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Benteng, berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

Setelah itu, tim mendapatkan informasi bahwa motor hasil mencuri dari korban, berhasil diamankan Polsek Teluk Segara, Polresta Bengkulu dikarenakan motor tersebut digunakan terduga pelaku inisial TH dalam aksi di TKP Polsek Teluk Segara.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan interogasi terhadap TH dan kemudian muncul terduga pelaku lain inisial BA.

Tepatnya, tambah Susilo, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Tim Satreskrim Polres Benteng mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku BA di Kota Lubuklinggau.

‘’Pelaku BA berhasil diamankan Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk dibantu anggota Jatanras Polda Bengkulu saat sedang makan di salah satu Rumah Makan Pecel Lele Kota Lubuklinggau,’’ lanjut Susilo.

Ditambahkan Susilo, selain berhasil mengamankan pelaku BA, mereka jugaber hasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara Curanmor tersebut.

‘’Diantaranya 1 Unit Motor Hoda Beat (Motor Korban) dan 1 Unit Motor Mio GT dengan nopol B 6524 GIF Bewarna Merah yang merupakan kendaraan kedua pelaku saat beraksi,’’ demikian Susilo.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version