Home Info Kota DPRD Hearing dengan Vendor Pernikahan Soal SE Walikota

DPRD Hearing dengan Vendor Pernikahan Soal SE Walikota

BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melakukan hearing bersama penyedia jasa resepsi pernikahan atau vendor yang sempat menggelar aksi di depan Kantor Walikota Bengkulu terkait Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengenai larangan pesta pernikah di tengah wabah Covid-19.

Dalam Hearing, Senin (21/12/2020) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan mengatakan, situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda penjuru negeri termasuk Bengkulu memaksa semua pihak untuk bersabar.

Solihin Adnan menuturkan, SE Walikota yang salah satu poinnya melarang pesta dan resepsi pernikahan adalah objektif dan DPRD sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah mempertimbangkan seluruh aspek permasalahan dengan bersikap objektif.

“Kami harap penyelenggara resepsi pernikahan untuk memahami konteks dikeluarkannya Surat Edaran Walikota tersebut. Pemerintah Kota tentunya telah mempertimbangkan banyak hal, terutama demi keselamatan masyarakat secara luas,” kata Solihin Adnan.

Solihin Adnan berharap Pemerintah Kota Bengkulu juga bijak dalam menyikapi permintaan penyelenggara resepsi pernikahan karena banyak pihak yang menggantungkan hidupnya dari penyelenggara pernikahan.

Solihin memastikan dalam waktu dekat DPRD Kota Bengkulu akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencari solusi terbaik persoalan ini.

Pertemuan dengan penyelenggara resepsi pernikahan ini juga dihadiri Ketua Fraksi Partai Demokrat Reni Heryanti dan Ketua Fraksi PKS H. Muryadi.

Sekedar meningatkan, Vendor pernikahan sempat menggelar aksi, mereka meminta toleransi terkait SE Walikota Bengkulu tersebut karena jika resepsi dan pesta pernikahan dilarang mereka tidak mempunyai pemasukan lagi. Saat itu Pemerintah Kota Bengkulu juga menyatakan tuntutan para vendor tersebut akan dibahas dan dicarikan jalan yang terbaik. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version