Home Hukum Edarkan Sabu di Kota Bengkulu, Warga Argamakmur Ditangkap

Edarkan Sabu di Kota Bengkulu, Warga Argamakmur Ditangkap

Tersangka Fi (49) warga Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara diamankan bersama 19 paket narkoba jenis sabu

Bencoolentimes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu mengamankan pria asal Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara berinisial Fi (49). Fi warga Argamakmur ini diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Bengkulu, tepatnya di kawasan Jalan W.R. Supratman Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu.

Diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tomy Sahri saat release, bersama Fi diamankan juga barang bukti narkoba diduga jenis sabu sebanyak 19 paket.

‘’Pelaku bersama barang bukti diamankan dari sebuah kos kosan di kawasan Jalan W.R. Supratman,’’ sampai Januri.

Dilanjutkan Januri, saat penggerebekan, awalnya pelaku mengaku tidak memiliki narkoba. Namun setelah di lakukan penggeledahan, didapati barang bukti 19 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dinding kosan.

‘’Jadi narkoba tersebut disembunyikan di dinding kosan pelaku dengan cara di balut lakban warna hitam,’’ lanjut Januri.

Menurut pengakuan tersangka, sambung Januri, narkoba jenis sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang seharga Rp 5 juta. Lalu kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk di jual kembali.

‘’Kita masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut,’’ sambung Januri.

Ditambahkan Januri, tersangka Fi akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun tentang narkotika.

‘’Atas perbuatannya tersangka Fi terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak 10 miliar,’’ imbuh Januri.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version