Home Hukum Edarkan Sabu, Pemuda Benteng Diringkus 

Edarkan Sabu, Pemuda Benteng Diringkus 

BencoolenTimes.com, — Seorang pemuda Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu (Benteng) inisial AH (26) diringkus (tangkap) Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu karena diduga mengedarkan narkoba golongan satu jenis sabu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Direktur Resnarkoba Kombes Pol Rohadi, S.Ik, Minggu (28/6/2020) menuturkan, penangkapan tersangka atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi barang haram daerah jalan Lintas Bengkulu – Arga Makmur tepatnya di Jembatan Kembar Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan dan anggota kemudian menangkap tersangka pada Jumat, (26/06/20). Tersangka ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi sabu.

Selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) paket Sabu di dalam plastik klip bening di dalam bungkus permen kopiko, 1 (satu) Unit Hp OPPO, 1 (satu) Unit motor merk honda Beserta nopol BD 3916 CN.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti di amankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Rohadi. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version