Home Hukum Fakta Sidang RTH Mukomuko: Tim Pokja Sebut Tak Ada Intervensi Budi Yanto...

Fakta Sidang RTH Mukomuko: Tim Pokja Sebut Tak Ada Intervensi Budi Yanto dalam Penetapan Pemenang Tender

Fakta Persidangan RTH
Keterangan: Foto Ilustrasi

BencoolenTimes.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 23 September 2026, menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan proses pemilihan penyedia.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Zaenudin, Rahmat Hidayat, dan Adi Marta yang merupakan bagian dari Tim Pokja, serta Abdul Azis dari tim pembentukan/seleksi perencanaan dan konsultan pengawas.

Keterangan para saksi dalam persidangan menjadi bagian penting dalam menguji secara objektif posisi dan peran Budi Yanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan RTH Kabupaten Mukomuko Anggaran 2024.

Salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan berkenaan dengan keterangan dari saksi-saksi Tim Pokja yang pada pokoknya menerangkan bahwa Budi Yanto tidak melakukan intervensi kepada Tim Pokja untuk memenangkan peserta atau perusahaan tertentu.

Hal tersebut menjadi penting karena proses pemilihan penyedia merupakan tahapan yang memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri pada Tim Pokja.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, tidak terdapat keterangan bahwa Budi Yanto mengarahkan atau memerintahkan Tim Pokja untuk menetapkan peserta tertentu sebagai pemenang.

Fakta persidangan berikutnya berkaitan dengan tahapan setelah Tim Pokja menetapkan pemenang pertama dan pemenang kedua.

Para saksi menerangkan setelah penetapan tersebut, peserta yang ditetapkan sebagai pemenang kemudian menghadap kepada PPK.

Dalam tahapan tersebut, PPK dapat mengikuti hasil penetapan Tim Pokja maupun melakukan pengecekan kembali sesuai kewenangannya.

Dalam perkara ini, berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, Budi Yanto mengikuti hasil yang telah ditetapkan oleh Tim Pokja.

Fakta tersebut menjadi relevan untuk melihat secara utuh batas antara kewenangan Tim Pokja dalam proses pemilihan penyedia dengan kewenangan PPK dalam tahapan berikutnya.

Selain saksi dari Tim Pokja, saksi Abdul Azis yang berkaitan dengan tim pembentukan/seleksi perencanaan dan konsultan pengawas juga memberikan keterangan mengenai proses seleksi.

Dalam keterangannya, Abdul Azis menerangkan bahwa Budi Yanto tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan CV untuk perencanaan dan konsultan pengawas, serta proses seleksi dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk menjalankan tahapan tersebut.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam persidangan karena menunjukkan perlunya melihat siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan pengadaan, bukan semata-mata melihat jabatan Budi Yanto sebagai PPK.

Kuasa hukum Budi Yanto, Lubis, S.H., M.H., dari Law Office LUBIS, S.H., M.H. & Partners, menilai keterangan para saksi tersebut merupakan bagian penting dalam pembuktian pokok perkara.

Menurut tim kuasa hukum, keterangan saksi harus dinilai secara utuh, terutama mengenai siapa yang melakukan proses evaluasi, siapa yang menetapkan pemenang, kewenangan masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya intervensi dari Budi Yanto dalam proses tersebut.

Fakta saksi Tim Pokja menerangkan tidak adanya intervensi dari Budi Yanto, serta adanya keterangan bahwa Budi Yanto mengikuti hasil yang telah ditetapkan Tim Pokja, dinilai perlu dipertimbangkan secara objektif dalam pemeriksaan pokok perkara.

Lubis menegaskan bahwa proses persidangan masih berjalan dan seluruh fakta yang muncul akan diuji lebih lanjut melalui keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, maupun alat bukti lainnya.

”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Fakta-fakta yang muncul di persidangan akan kami gunakan untuk menguji secara objektif apakah benar terdapat perbuatan Budi Yanto sebagaimana didakwakan, termasuk mengenai kewenangan, proses pengadaan, serta ada atau tidaknya intervensi dalam penetapan penyedia,” demikian sikap tim kuasa hukum.

Persidangan perkara RTH Kabupaten Mukomuko tersebut selanjutnya akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya. Tim kuasa hukum Budi Yanto tetap berkomitmen mengawal perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version