BencoolenTimes.com – Forum Petani Bersatu (FPB) dari Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu sampaikan pengaduan resmi terkait konflik agraria ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), 9 Juli 2026.
Pengaduan tersebut disampaikan setelah sehari sebelumnya FPB melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jauh sebelum ini, FPB juga telah melakukan berbagai bentuk ikhtiar penyelesaian konflik agraria di tingkat daerah lebih dari lima belas tahun memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka, namun belum memberikan kepastian hukum.
Konflik yang mereka alami bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran terhadap hak atas tanah, hak atas ruang hidup, dan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari negara.
Konflik bermula pada tahun 2011 ketika lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat diklaim berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Sejak saat itu, masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Selama lima belas tahun, FPB telah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian melalui Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Seluma, hingga Kementerian ATR/BPN. Masyarakat juga telah menyerahkan dokumen kepemilikan dan penguasaan tanah, mengikuti proses verifikasi, serta memenuhi berbagai permintaan data dari pemerintah. Namun hingga kini, konflik tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Melalui pengaduan ini, FPB meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami masyarakat akibat konflik agraria yang berkepanjangan.
”Kami berharap Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam memberikan kepastian hukum,'” ucap Iwan, salah satu anggota FPB.
Bagi FPB, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup tempat masyarakat bekerja, membangun keluarga, dan mempertahankan keberlangsungan hidup. Karena itu, konflik agraria yang mereka alami tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai persoalan hak asasi manusia.
FPB menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat, termasuk menjamin kepastian hukum serta menghadirkan penyelesaian yang adil bagi warga yang telah bertahun-tahun terdampak konflik agraria. (JUL)

