BencoolenTimes.com, – Warga Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali terlibat bentrok fisik dengan pihak perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Senin (17/7/2023).
Bentrok terjadi lantaran diduga pihak perusahaan merampas secara paksa hasil panen Tanda Buah Segar (TBS) sawit milik warga sebanyak 1 ton di Malin Deman.
Ketika bentrok yang melibatkan pihak perusahaan dengan petani maju bersama terjadi, Brigade Mobile (Brimob) Bengkulu mencoba negosiasi dengan petani, namun negosiasi tidak diindahkan pihak perusahaan yang menyebabkan bentrok.
Buntut dari bentrok yang terjadi, salah satu istri dari Petani Maju Bersama bernama Aida Pingsan, karena diduga mendapatkan pukulan dari Security perusahaan PT DDP.
Tidak hanya itu, pihak perusahaan diduga juga berusaha melakukan perampasan TBS sawit di lahan garapan M. Nazir yang menyebabkan bentrok Kembali memanas dan tidak ada upaya pengamanan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di lokasi, sehingga membuat situasi bentrok semakin memanas.
Kuasa hukum petani yakni Abdullah menyampaikan, pihaknya telah meminta APH meredam bentrok yang terjadi, namun lama ditanggapi, sehingga menyebabkan bentrok semakin panas.
“Pihak perusahaan terus melakukan provokasi yang memantik kericuhan kembali terjadi, akibatnya satu orang petani bernama Budi Franata mengalami luka di bagian kaki, akibat dorongan dan pukulan dari pihak perusahaan,” ujar Abdullah.
Abdullah menambahkan, bentrok yang terjadi ini menambah deretan korban luka-luka di pihak petani di wilayah Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
“Kurun waktu 2 bulan terakhir, sebanyak 12 orang petani sudah menjadi korban dari konflik yang terjadi, baik perempuan ataupun laki-laki yang mendapatkan pukulan dan kekerasan lainnya,” tambah Abdullah.
Petani Sawit, Adam Malik menyampaikan, petani sudah mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Indonesia Mahfud MD untuk menangani kasus ini.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan kejadian konflik ini kebeberapa pihak, namun belum ada tindakan yang berarti dan akhirnya kami surati Menkopolhukam, karena kami beranggapan kasus ini tidak akan selesai tanpa kehadiran pemerintah pusat,” beber Malik.
Dia meminta secara tegas kepada para pihak untuk segera menyelesaikan konflik ini, karena korban di pihak petani semakin banyak.
“Korban di pihak petani tidak hanya korban kekerasan fisik, intimidasi dan juga kriminalisasi yang mana puluhan anggota petani maju Bersama pernah di tangkap/dipenjara,” tukasnya.
Perlu diketahui, konflik agraria yang terjadi di Wilayah Malin Deman sudah terjadi sejak tahun 1997 yang artinya sudah terjadi selama 26 tahun.
Lahan PT Bina Bumi Sejahtera terindikasi terlantar berdasarkan Surat nomor 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan Kementerian ATRBPN tahun 2009 dan di tahun 2005 lahan ini di klaim PT. DDP dan PT. DDP mulai menggarap lahan. Kemudian diduga mengusir dan memaksa petani menerima kompensasi bahkan melakukan dugaan intimidasi. (JRS)