BencoolenTimes.com, – Organisasi Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu melaporkan kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (15/2/2022).
“Kedatangan kita diskusi soal mafia tanah, karena kasus mafia tanah ini kurang sentuhan dari aparat penegak hukum. Selain itu, kedatangan kita melaporkan beberapa kasus sindikat-sindikat penyerobotan-penyerobotan lahan yang terjadi di Provinsi Bengkulu,” kata Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi.
Rustam Efendi berharap, kasus mafia tanah yang dilaporkan segera diproses, karena sesuai amanah Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo melalui Jaksa Agung Burhanuddin bahwa Satgas mafia sudah dibentuk yang tugasnya memberantas sindikat-sindikat mafia, baik itu mafia tanah, mafia pelabuhan, mafia bandara, maupu mafia pupuk.
“Yang kita laporkan 4 item kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oknum-oknum antara lain di Pagar Dewa dan di STAIN, kita akan datang kembali untuk melaporkan dugaan mafia baik di Bandara maupun di Pelabuhan namun kita masih melengkapi berkas laporan kita,” jelas Rustam Efendi. (Bay)






