Home Hukum Frustasi, Oknum Perwira Polisi Pakai Narkoba

Frustasi, Oknum Perwira Polisi Pakai Narkoba

Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Wenharnol, SH.MH

BencoolenTimes.com, – Oknum perwira Polisi Polres Bengkulu Tengah yakni Iptu YW akan menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (27/2/2023) mendatang.

“Jadwal sidangnya senin besok, tuntutan kita juga sudah siap,” kata Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Wenharnol, SH.MH saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Wenharnol mengungkapkan, dalam kasus ini, terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,34 gram.

“Hasil pemeriksaan terdakwa kemarin, terdakwa mengonsumsi narkoba karena frustasi,” jelas Wenharnol.

Wenharnol mengungkapkan, selain frustasi, terdakwa pada 2017 sempat Patsus sebanyak 2 kali karena kasus narkoba. Dalam hal ini, terdakwa sebelumnya telah diberikan peringatan namun diduga tetap menyalahgunakan narkoba.

“Sejak awal sudah ada peringatan waktu bertugas di Rejang Lebong dan seharusnya dia sudah berhenti, tapi masih melakukan,” tegas Wenharnol.

Wenharnol menyatakan, terdakwa mendapatkan barang haram itu dari Padang Ulak Tanding. Sabu dibeli seharga Rp 3 juta namun baru dibayar Rp 1,5 juta.

Diketahui, dalam dakwaan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai pasal dalam dakwaan, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version