Home Hukum Gara-gara Kecanduan Judol, Vokalis Band Gelapkan 7 Unit Mobil

Gara-gara Kecanduan Judol, Vokalis Band Gelapkan 7 Unit Mobil

BencoolenTimes.com -Gara-gara kecanduan Judol (Judi Online), Vokalis Band di Kota Bengkulu, berinisial OK (29) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, diduga nekat melakukan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan.

Gara-gara kecanduan Judol, OK nekat menggelapkan setidaknya 7 unit mobil. Namun belakangan diketahui baru ada dua korban penipuan yang membuat laporan resmi.

Pertama korbannya adalah Nanda yang kemudian dilaporkan oleh Sutrimo ayahnya yang merupakan warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu.

Kemudian laporan lainnya, yang menjadi korban yaitu Ricky Satria Agustian, warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Setelah menerima laporan dari dua korban aksi penggelapan oleh OK, Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung diturunkan ke lapangan.

Kemudian setelah melalui penyelidikan, baik pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, diketahui keberadaan OK di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi PS Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam melalui Kasubdit Pidum IPDA Revi Harisona, dari hasil penyelidikan, ada 7 mobil yang digelapkan OK.

‘’Namun yang sudah membuat laporan resmi baru ada dua korban terkait dugaan penggelapan mobil oleh OK,’’ terang Revi.

Untuk modus, lanjut Revi, cukup beragam yang dilakukan terhadap para korban. Mulai dari modus merental, hingga hanya sekadar meminjam dengan alasan ada keperluan mendesak.

Setelah berhasil dikuasai, barulah OK mencari sasaran tempat menggadai mobil dengan harga yang bervariasi, serta tempat yang berbeda juga.

‘’Korban dari OK ini ada yang sudah kenal dan ada yang baru kenal. Makanya bisa dengan modus meminjam atau merental mobil,’’ lanjut Revi.

Sedangkan untuk uang hasil gadai mobil, sambung Revi, diakui OK awalnya untuk menebus mobil yang digadai sebelumnya.

Namun nyatanya, dari penyelidikan, setiap ada korban baru, uangnya malah diduga habis dipakai untuk bermain Judol.

‘’Kalau keterangan dari OK uang tersebut mau dipakai untuk menebus mobil yang digadai sebelumnya. Tapi ternyata belum ada satupun mobil tersebut ditebus,’’ sambung Revi.

Ditambahkan Revi, atas perbuatannya OK dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana penggelapan. ‘’Saat ini OK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polresta Kota Bengkulu,’’ imbuh Revi.(OIL)

 

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version