
BencoolenTimes.com – Gelar Study Tour ke Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), SMK Negeri 1 Kota Bengkulu, diduga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.
Gelar Study Tour, SMKN 1 Kota Bengkulu diduga melanggar SE Gubernur Bengkulu terkait larangan kegiatan Study Tour, di satuan pendidikan, termasuk SMAN, SMKN dan SLBN.
SE Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/034/DIKBUD/2025 tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Study Tour dan Melakukan Pungutan pada Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN di Provinsi Bengkulu tersebut ditetapkan pada 25 Februari 2025.
Dalam edaran itu, salah satu poin secara tegas menyebutkan agar satuan pendidikan tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Kebijakan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keamanan bagi peserta didik, guru serta tenaga kependidikan, sekaligus kondisi ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
Selain melarang study tour, SE tersebut juga melarang kegiatan perpisahan atau pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah.
Sekolah juga diminta tidak membebani orang tua atau wali peserta didik dengan biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kegiatan perpisahan, pelepasan maupun penyerahan ijazah.
Dalam SE tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu juga diminta melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta melaporkannya kepada Gubernur Bengkulu.
Dengan adanya aturan tersebut, perjalanan SMKN 1 Kota Bengkulu ke Pagar Alam pada 10 September 2026 menjadi sorotan. Terlebih, kegiatan tersebut disebut melibatkan kepala sekolah dan sejumlah guru.
Jika perjalanan itu merupakan kegiatan study tour, muncul pertanyaan mengenai dasar pelaksanaannya karena SE Gubernur secara eksplisit melarang kegiatan tersebut.
Namun demikian, masih diperlukan penjelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mengenai status dan nomenklatur kegiatan tersebut, termasuk apakah terdapat izin atau pengecualian khusus.
Bisa saja kegiatan ke Pagar Alam tersebut memiliki tujuan atau bentuk kegiatan yang berbeda sehingga tidak masuk dalam kategori study tour sebagaimana dimaksud dalam SE Gubernur.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu, Ismail Harahap, belum memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut, termasuk mengenai dasar pelaksanaan serta ada atau tidaknya izin maupun pengecualian.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan pengawasan SE Gubernur tersebut di lingkungan satuan pendidikan.(OIL)





