
BencoolenTimes.com – Direktur RSUD M Yunus mendapatkan somasi dari PT. Garuda General Service (GGS) Jakarta melalui Kuasa Hukumnya, Kantor Law Firm Rofiq Sumantri & Partners.
Direktur RSUD M Yunus Bengkulu disomasi PT. GGS Jakarta terkait persoalan kerja sama pengelolaan lahan parkir rumah sakit. Somasi yang dilayangkan tertuang dalam surat Nomor: 28/ADV/RS-VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Somasi kedua tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor: 25/ADV/RS-VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, terkait Somasi Pertama.
Kuasa Hukum PT. GGS Jakarta menyebut, hingga somasi pertama dilayangkan, belum terdapat jawaban maupun tanggapan dari pihak manajemen BLUD RS Dr. M. Yunus Bengkulu.
Menurut Rofiq, kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan yang disampaikan. Mereka juga meminta pihak manajemen rumah sakit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat somasi, kuasa hukum turut menyinggung nilai dasar ASN dan core values BerAKHLAK, khususnya profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, responsivitas dan adaptivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, Rofiq menyatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan itikad baik dari pihak manajemen BLUD RS Dr. M. Yunus Bengkulu.
Minta Penyelesaian Sesuai Perjanjian Kerjasama
Melalui kuasa hukumnya, PT. GGS meminta penyelesaian persoalan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Lahan Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu dengan PT Garuda General Service Nomor: 03/PKS/R.M.YUNUS-BKL/GGS/V/2023 tertanggal 23 Februari 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan, mekanisme penyelesaian perselisihan telah diatur dalam Pasal 16 mengenai Penyelesaian Perselisihan Ayat 2.
Kuasa hukum mengusulkan agar penyelesaian dilakukan melalui panitia perdamaian secara Bipartit yang diangkat dan disetujui oleh kedua belah pihak.
‘’Bilamana upaya melalui somasi kedua, dalam rentang waktunya 7 (tujuh) hari kerja tidak ada tindakan dan memberikan jawaban atau tanggapannya,’’ demikian substansi surat tersebut.
Rofiq juga menyebut, mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut jika memang tidak ada tanggapan atau respon. Sekaligus untuk sebagai upaya penegakan hukum melalui prosedur laporan kepada institusi penegak hukum dan instansi pengawasan terkait.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, diantaranya Gubernur Bengkulu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Biro PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, serta Ketua Ombudsman RI.(OIL)





