BencoolenTimes.com,- Pada zaman moderen, teknologi menjadi semakin canggih. Perubahan ini kemudian melahirkan generasi milenial yang belakangan ini kerap menjadi perbincangan. Generasi milenial adalah generasi muda berusia antara 18–38 tahun, hidup dalam dunia yang dipenuhi peralatan elektronik dan jaringan online.
Berdasarkan tulisan yang saya kutip dari blog Sitti Rakhman, SP, MM, generasi milenial memiliki tiga karakteristik utama, yakni connected, creative dan confidence (3c). Connected (koneksi), karena mereka ialah pribadi yang pandai bersosialisasi terutama dalam komunitasnya. Mereka juga aktif berselancar di media sosial (medsos) dan internet.
Karakteristik kedua adalah creative (kreatif). Generasi milenial merupakan orang-orang yang berpikir out of the box, kaya ide dan gagasan, serta mampu mengkomunikasikan ide dan gagasan mereka dengan baik. Sebagai bukti, saat ini industri kreatif yang dimotori anak-anak muda, berkembang pesat.
Kemudian karakteristik ketiga ialah confidence (percaya diri). Generasi milenial ialah orang-orang yang sangat percaya diri, berani mengemukakan pendapat, dan tidak sungkan berdebat melalui medsos.
Jika melihat tiga karakteristik tersebut, generasi milenial sebenarnya sangat potensial sebagai agen yang ikut serta terlibat dalam permasalahan yang muncul pada pemilihan umum (pemilu).
Keberadaan generasi milenial sangat strategis jika dikaitkan dengan pelaksanaan pemilu, terlebih dengan melibatkan mereka untuk mewujudkan pemilu langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Walaupun sebagian pakar menyebutkan, generasi milenial pada umumnya kurang suka dengan hal-hal formal dan berat seperti politik.
Melibatkan generasi milenial dalam pengawasan pemilu adalah keharusan dalam upaya mewujudkan tagline (slogan) baru Bawaslu yaitu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu”. Rakyat yang dimaksud di sini adalah harus menyeluruh, termasuk generasi milenial, yang jumlahnya cukup besar di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu. Potensi tersebut harus dimanfaatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam program pengawasan pemilu, guna mewujudkan terselenggaranya pemilu yang bersih dan berkualitas.

Kita bisa melihat, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 448 ayat (3) menjelaskan, bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Lalu bagaimana Bawaslu melibatkan generasi milenial? Bawaslu bisa membuat kegiatan yang tepat, dengan mengajak generasi milenial menuangkan gagasan mereka mengenai pengawasan pemilu dan penanganan pelanggaran, dalam bentuk video pendek, karya tulis, dan aplikasi digital. Libatkan generasi milenial menjadi pelapor dan pengawas aktif pelanggaran pemilu di medsos, antara lain Facebook, Instagram, Twitter dan sejenisnya.
Generasi milenial juga bisa memantau dan mengawasi berbagai bentuk kampanye yang melanggar melalui medsos, termasuk tulisan berisi ujaran kebencian, berita hoax (bohong), yang dilakukan kontestan, tim sukses maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemilu. Hal ini bukan mustahil. Mengingat keseharian generasi milenial dekat dengan medsos.
Selain itu, guna mengoptimalkan peran generasi milenial dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, menurut saya, Bawaslu beserta jajaran di bawahnya, juga sudah harus didukung dengan pengawasan berbasis teknologi. Sehingga upaya pengawasan hingga ke level terendah, bahkan sampai ke tempat pemungutan suara (TPS), berlangsung secara maksimal. Untuk penyempurnaan program, Bawaslu dapat mendiskusikan perangkat lain yang berfungsi melengkapi tipe laporan dengan stakeholder (pemangku kepentingan), untuk kemudian didesain ulang melengkapi metode pengawasan berbasis teknologi dan memaksimalkan kader pengawasan partisipatif baik tingkat 1 sampai tingkat nasional. (**)




