Home Hukum Giliran Kantor Pertanahan Kabupaten Benteng Digeledah Penyidik Kejati Bengkulu

Giliran Kantor Pertanahan Kabupaten Benteng Digeledah Penyidik Kejati Bengkulu

Giliran Kantor Pertanahan
KANTOR: Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol saat memimpin penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Benteng, Rabu, 12 November 2025.

BencoolenTimes.com – Giliran Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ‘Ganti Untung’ Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Bengkulu juga sudah melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka dalam perkara tersebut. Serta mengamankan berbagai barang bukti terkait perkara Ganti Untuk Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Benteng yang beralamat di Jalan Poros Bengkulu–Curup KM 20, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-1830/L.7/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1714/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1582/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Dijelaskan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Plh. Kasi Penkum, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, dari hasil penggeledahan tersebut, sebanyak 76 dokumen berhasil diamankan oleh tim penyidik.

‘’Dokumen yang disita, antara lain bundel surat keluar proyek tol, dokumen pembayaran ganti rugi, serta berbagai berkas lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,’’ kata Denny.

Ditambahkan Denny, sejumlah dokumen penting yang berhasil diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Serta ditegaskan, Kejati Bengkulu akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‘’Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Bengkulu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu,’’ demikian Denny.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version