Home Pemprov Bengkulu Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan Intervensi dan Praktik Gratifikasi

Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan Intervensi dan Praktik Gratifikasi

Gubernur Bengkulu Tegaskan
Gambar: Surat Edaran tentang Larangan Terima Gratifikasi dan Suap di Lingkungan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu

BencoolenTimes.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan transparansi birokrasi melalui sejumlah arahan penting kepada seluruh kepala daerah dan perangkat pemerintah di Provinsi Bengkulu.

Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi antara Gubernur Bengkulu dengan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu serta kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam pernyataan resmi yang ditetapkan di Bengkulu pada Sabtu, 4 April 2026, Gubernur menyampaikan tiga poin utama yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan, yaitu:

Pertama, seluruh pihak diminta untuk menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kedua, ditegaskan larangan keras terhadap praktik suap dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun, khususnya dalam proses promosi, mutasi, dan pengangkatan jabatan, baik untuk posisi Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, maupun jabatan fungsional lainnya.

Ketiga, larangan serupa juga berlaku dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah serta mutasi guru, guna memastikan seluruh mekanisme berjalan secara objektif dan profesional.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Provinsi Bengkulu.

Dokumen tersebut secara resmi ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas aparatur sipil negara di wilayahnya. (JUL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version