Home Info Kota Gubernur Tiba-tiba Keluarkan Surat Permintaan Pencabutan Perwal 43

Gubernur Tiba-tiba Keluarkan Surat Permintaan Pencabutan Perwal 43

Gubernur Tiba-tiba Keluarkan Surat Permintaan Pencabutan Perwal 43

BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berkirim surat kepada Walikota Bengkulu, meminta cabut Peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dimuat didalam surat Nomor 108/2905/13.2/2021 pertanggal 13 Desember 2021 menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu :

1. meminta kepada walikota untuk melakukan pencabutan atas Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

2. Memberlakukan kembali Perwal Bengkulu Nomor 15 tahun 2017 tentang klasifikasi dan dan besarnya nilai objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan kota Bengkulu.

3. Sebagaimana amanat menteri agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI untuk menggratiskan biaya BPHTB dimana kebijakan ini akan disampaikan ke semua kabupaten/kota di wilayah provinsi Bengkulu.

4. Dalam hal saudara tidak melaksanakan angka 1 s/d 3 di atas. Sebagaimana diatur dalam pasal 142 s/d 148 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018.

Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat akan melakukan pembatalan peraturan walikota tersebut. Apabila gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan peraturan bupati/walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan, menteri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah membatalkan peraturan Bupati/Walikota dan gubernur akan mendapatkan sanksi, sehingga menjadi penting untuk dilaksanakan. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version