Home Hukum Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700...

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta

BencoolenTimes.com – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, 30 Juli 2025.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Rohidin serta denda sebesar Rp700 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, USD42.715, dan SGD309.581. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Bengkulu 2024,” kata JPU KPK, Okta Vianto, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Paisol, SH, MH.

Rohidin dinilai melanggar Pasal 12 e dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 65 KUHP.

Selain Rohidin, dua terdakwa lain, yakni Isnan Fajri dan Evriyansah, juga dijatuhi tuntutan. Isnan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara Evriyansah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Untuk terdakwa Rohidin, selain hukuman pokok, juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama menjalani pidana,” ujar Okta.

Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version