Home Kota Bengkulu Pemkot Bengkulu Tawarkan Free Sewa di PTM dan Disc 50% di Mega...

Pemkot Bengkulu Tawarkan Free Sewa di PTM dan Disc 50% di Mega Mall

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall untuk kegiatan perangkat daerah serta pengisian tenant oleh pelaku usaha.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penitipan aset dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu berupa tanah milik Pemkot yang di atasnya berdiri PTM dan Mega Mall.

Dalam edaran yang ditandatangani usai diterimanya Berita Acara Penitipan Benda Sitaan pada 5 Juni 2025 tersebut, Pemkot Bengkulu mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meramaikan kawasan PTM dan Mega Mall melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan atau acara.

“Ini merupakan sebagai bentuk dukungan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.

Selain itu, Pemkot juga mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha lainnya, untuk mengisi kembali kios-kios yang kosong di PTM dan Mega Mall.

“Ini sebagai upaya menghidupkan kembali aktivitas perekonomian serta mendukung kemajuan usaha lokal di Kota Bengkulu,” tulis edaran tersebut.

Sebagai bentuk insentif, Pemkot Bengkulu memberikan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan kepada pelaku usaha yang menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di PTM. Lalu, memberikan diskon 50 persen sewa kios selama enam bulan sejak pelaku usaha menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di Mega Mall.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dan perangkat daerah diminta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor KEP-51/L.7/BPApm.1/06/2025 tentang pembentukan tim pengawasan, pengelolaan, dan pemeliharaan benda sitaan, khususnya aset berupa tanah yang kini dikelola oleh Pemkot.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version