BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu mengabulkan gugatan yang disampaikan Ujang Syarifudin-Firdaus Djailani terkait perkara dugaan ijazah cacat Administrasi dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik Zurdinata Calon Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepahiang dengan turut tergugat Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu selaku pihak yang mengeluarkan Ijazah.
Putusan itu dinyatakan Majelis Hakim PTUN Bengkulu melalui sidang yang di gelar secara online, Rabu (7/7/2021).
Dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu nomor : 4/G/2021/ PTUN.BKL, menyatakan batal keputusan kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang berupa surat keterangan pengganti STTB Yang hilang Nomor 2156/122. 16.02/SMUN 1/MN/2001 tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdinata.
Selain Itu, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang berupa surat keterangan pengganti STTB yang hilang nomor: 2156/122. 16.02/SMUN 1/MN/2001 tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdinata.
Terakhir, menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 264.000 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
Keluarnya Putusan PTUN Bengkulu Tersebut Dibenarkan Nasarudin, SH.MH, selaku kuasa Hukum Syarifudin Firdaus.
“Alhamdulillah, putusan PTUN Bengkulu tersebut sudah kita lihat melalui sidang online tadi. Apa yang kita semua tunggu selama Ini akhirnya keluar. Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu yang mengabulkan gugatan kita sepenuhnya dan Ini membuktikan penegakan supremasi hukum di Bengkulu berjalan dengan baik,” kata Nasarudin yang juga pengurus DPD KAI Bengkulu.
Sementara itu, Ilham Fatahillah, SH.MH yang juga Kuasa Hukum Ujang-Firdaus menambahkan, bahwa dengan adanya putusan tersebut, maka semua pihak harus menjalankan karena putusan tersebut mengikat.
“Artinya dengan putusan itu, sesuai fakta persidangan objek sengketa dinyatakan oleh PTUN ya artinya seluruh masyarakat harus menghormati keputusan itu,” jelas Ilham. (Bay)






