BencoolenTimes.com, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) menyidangkan gugatan Ujang Syarifudin-Firdaus Djailani terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang dalam memverifikasi atau memvalidasi data calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Hidayatullah-Zurdinata.
Sidang yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Jumat (16/4/2021) ini diketuai Majelis Hakim DKPP Didik Suprianto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni saksi pengadu diantaranya Rustam Efendi, Edi Sunandar, Alumni SMA 1 Kabupaten Kepahiang, pihak terkait yakni Kepala Sekolah SMA 1 Kepahiang, Bawaslu Kepahiang, Kantor Kemenag Kepahiang sekaligus menguji alat bukti.
Dalam sidang tersebut terungkap fakta baru hingga DKPP memberikan teguran keras kepada KPU Kepahiang setelah mendengarkan pemaparan dari salah satu anggota KPU Kepahiang yang menyatakan bahwa yang melakukan verifikasi berkas pencalonan pasangan calon pada Pilkada Kepahiang tahun 2020 bukanlah dari unsur anggota KPU Kepahiang melainkan Staf KPU.
Selain itu, dalam keterangannya sebagai saksi, Kepala Sekolah SMA 1 Kepahiang mengungkapkan bahwa di tahun 2005 silam ruang Tata Usaha (TU) dan ruang Kepala Sekolah SMA 1 Kepahiang mengalami kebakaran, sehingga para ijazah siswa-siswi yang tersimpan di ruangan tersebut ikut terbakar termasuk ijazah atas nama Zurdinata.
Terkait fakta-fakta yang terungkap dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Ujang-Firdaus yakni Nasarudin SH.MH menerangkan, berdasarkan fakta persidangan, persoalan yang paling mendasar tidak adanya buku induk siswa atau Nomor Induk Siswa (NIS).
“Inilah yang menjadi persoalan, kenapa pihak dari Kepala Sekolah tidak bisa membuktikan karena apa, karena ijazah tersebut pernah kebakaran di tahun 2005 dan hari ini terbukalah di persidangan ini, inlah yang menjadi catatan buat kita, selain dari itu juga karena kami mempersoalkan dalam pengaduan ini terhadap penulisan abjad antara ijazah SD, SMP, SMA dan ijazah S1,” jelas Nasarudin.
Nasarudin juga menegaskan, sebagai pengadu pihaknya mempertanyakan hasil penyelidikan dan penyidikan di tahun 2005 soal kebakaran itu. Apakah memang kebakaran atau sengaja dibakar. Karena ia menilai hanya bidang-bidang khusus saja yang kebakaran.
“Kami menilai sekolah itu hanya bidang-bidang khusus yang terbakar dan tepatnya lagi ijazah yang bersangkutan (Zurdinata) yang diarsipkan. Ini catatan buat kita, karena kami juga baru tahu hari ini bahwa 2005 itu pernah terbakar,” terang Nasarudin.
Nasarudin menyebutkan, yang paling menonjol dalam persidangan tersebut yakni ijazah SMA Zurdinata dari awal hingga sidang ditutup kepala sekolah tidak juga bisa membuktikan atau menunjukkan Buku Induk Siswa.
“Kepala Sekolah SD-nya menunjukkan buku siswanya dan kami rasa itu clear. Jadi memang, secara teknis syarat-syarat verifikasi betul-betul dilakukan. Tetapi yang paling menonjol disini adalah ijazah SMA yang bersangkutan hingga persidangan ini ditutup tidak juga bisa membuktikan atau menunjukkan Buku Induk Siswa itu,” tegas Nasarudin.
Sementara, Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat mengungkapkan bahwa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya menghormati proses hukum serta menyerahkan sepenuhnya ke Majelis DKPP.
“Kami meyakini bawah apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan juga tudingan dari pihak pengadu ini tidak benar. Kami menghormati proses hukum. Kami juga sepenuhnya menyerahkan ke Majelis DKPP,” beber Mirzan.
Lalu saat ditanya mengenai adanya keterangan saksi yang menyampaikan tahun 2005 silam ijazah Zurdinata ikut terbakar, dan bagaimana soal proses pengusutan kebakaran tersebut? Hidayat menegaskan hal tersebut bukan rahan pihaknya. Ia menyebutkan yang dilakukan KPU adalah melakukan klarifikasi terhadap syarat para calon.
“Minimal syaratnya adalah ijazah SMA yang bersangkutan kami verifikasi. Dari hasil klarifikasi kami bahwa Kepala Sekolah mengatakan nama yang ada di ijazah sah dan sama dengan yang ada di E-KTP serta ijazah tersebut dikeluarkan oleh SMA 1 Kepahiang dan itu cukup bagi kami,” tutup Mirzan. (Bay)






