
BencoolenTimes.com – Haryadi dilantik jadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu. Pelantikan dilaksanakan Senin sore, 6 Januari 2025.
Haryadi dilantik jadi Penjabat Sekda Bengkulu, setelah dilantik Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Syahili secara resmi di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menegaskan pentingnya Pj. Sekda yang baru dilantik untuk segera menjalankan tugas dengan optimal.
Plt. Gubernur Rosjonsyah meminta Haryadi berkolaborasi erat dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.
‘’Pak Haryadi sudah resmi dilantik dan saya minta langsung bertugas bersama kepala OPD untuk membenahi apa yang perlu diperbaiki. Roda pemerintahan harus terus berjalan sebagaimana mestinya,’’ ujar Rosjonsyah.
Haryadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara selama tujuh tahun, dinilai memiliki pengalaman yang mumpuni.
Plt. Gubernur Rosjonsyah optimistis, Haryadi mampu membangun sinergi kuat dengan para Kepala OPD. ‘’Haryadi sudah punya pengalaman tujuh tahun sebagai Sekda di Bengkulu Utara dan Saya yakin beliau bisa membangun kekuatan bersama Kepala OPD untuk memajukan Provinsi Bengkulu,’’ tambah Plt. Gubernur Rosjonsyah.
Sementara itu, Pj. Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi, mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk media, untuk turut mengawal jalannya pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Karena keberhasilan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu sangat membutuhkan dukungan bersama.
‘’Saya berharap kita semua bisa bersama-sama menjalankan roda pemerintahan ini sesuai harapan masyarakat. Peran media juga penting untuk mengawal agar pemerintahan berjalan dengan baik,’’ tutup Haryadi.
Untuk diketahui, kekosongan Sekda Provinsi Bengkulu, terjadi setelah Ihsan Fajri ikut terjerat masalah hukum bersama Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjelang hari pencoblosan pada akhir November 2024 lalu.
Ihsan Fajri ikut diamankan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia (RI) dan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi. Saat ini Ihsan Fajri masih menjalani proses hukum di KPK RI.
Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK RI, Ihsan Fajri di copot dari jabatannya sebagai Sekda Provinsi Bengkulu. Kemudian jabatan tersebut di serahkan kepada Haryadi dengan status sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu. (JUL)





