
BencoolenTimes.com – Honorer gelar aksi damai tuntut diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Aksi damai dilakukan ribuan honorer yang berasal dari perwakilan 9 kabupaten se-Provinsi Bengkulu.
Honorer gelar aksi damai tuntut diangkat jadi PPPK Penuh waktu ini, dilakukan di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu pagi, 15 Januari 2025. Aksi diawali dengan berjalan kaki dari depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu hingga ke halaman Kantor Gubernur Bengkulu.
Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan ribuan honorer kepada Pemprov Bengkulu, yaitu meminta R2 dan R3 (data best BKN) menjadi PPPK penuh waktu dengan penempatan sesuai instansi tempat bekerja.
Lalu, bayarkan insentif tambahan penghasilan PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.
Serta, kembalikan kawan-kawan kami yang sudah dirumahkan (PHK) oleh dinas instansi mereka dan jalankan aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.
Kedatangan Ribuan Honorer ini disambut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut Gunawan mengatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan penataan non Aparatur Sipil Negri (ASN)/honorer secara nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pada pasal 66 yang berbunyi, bahwa tenaga honorer ini harus diselesaikan batas Desember 2024 dan Pasal 65 berbunyi dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru maka kebijakan pemerintah dalam penataan non ASN ini akan dialih statuskan menjadi ASN (PPPK).
‘’Jadi, kawan-kawan jangan bimbang dan ragu, yang masuk dalam database BKN dan ikut seleksi PPPK pada tahap l maupun tahap 2 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,’’ kata Gunawan.
Gunawan megungkapkan, kebijakan penerimaan PPPK paruh waktu ini baru didapatkan oleh Pemprov Bengkulu pada tanggal 13 Januari ini karena regulasi tersebut baru turun dari Kemnpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
‘’Untuk honorer yang sudah berkerja selama 20 tahun, 10 tahun dan 5 tahun ini akan diangkat PPPK paruh waktu, dengan catatan mengikuti seleksi PPPK,’’ ungkap Gunawan.
Gunawan menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk di database BKN menjadi PPPK paruh waktu dari sisa pengangkatan PPPK yang belum terakomodir di 600 formasi yang sudah ada.
‘’Kita akan mengusulkan lagi ke Kemenpan RB untuk formasi yang dibutuhkan oleh Pemprov Bengkulu pada tahun 2025 ini,’’ tegas Gunawan.
Sementara itu, adanya honorer yang dirumahkan oleh instansi atau OPD tersebut, Pemprov Bengkulu tidak pernah ada memerintahkan untuk dirumahkan, melainkan agar OPD segera mengevaluasi seluruh tenaga honorer yang ada di instansi masing-masing, menunda masa perpanjangan kerja tenaga honorer sambil menunggu penyelesaian evaluasi dan tidak diperolehkan mengangkat tenaga honorer yang baru. ‘’Jadi tidak ada yang dirumahkan, kalau pun ada itu tanpa sepengatahuan kami,’’ sebut Gunawan.
Sementara itu, terkait insentif atau gaji honor ada yang belum cair pada tahun 2024 lalu, Pemprov Bengkulu tidak secara pasti mengetahui hal tersebut. ‘’Terkait insentif kita tidak bisa menjawab, karena kita tidak, karena honorer ini banyak insentif yang bagaimana dan di OPD mana yang belum dibayarkan,’’ tutup Gunawan.(JUL)





