Home Info Kota IMB Maupun Amdal BenMall Lengkap

IMB Maupun Amdal BenMall Lengkap

BencoolenTimes.com, – Gabungan Komisi DPRD Kota Bengkulu Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bencoolen Mall (BenMall) membahas terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perluasan Bangunan BIM di ruang Gading Cempaka yang belakangan ini dicuatkan, Senin (13/6/2022).

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Sasman Janilis usai rapat mengungkapkan bahwa, terkait AMDAL BenMall ternyata sudah ada AMDAL kawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai dari peraturan perundang-undangan baru di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 maupun PP nomor 27 tahun 2012 jelas dikatakan bahwa kegiatan usaha harus memperoleh AMDAL kawasan.

“Jadi tidak perlu lagi memerlukan AMDAL khusus,” ungkap Sasman Janilis.

Terkait permasalahan sebagian tanah lahan BenMall belum memiliki sertifikat maka DPRD akan mendorong kepada Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi untuk membuatkan sertifikat lahan kawasan Pantai Panjang tersebut karena penguasa atas lahan bisa dibuktikan secara yuridis dengan sebuah sertifikat.

Lalu, Anggota Komisi ll DPRD Kota Teuku Zulkarnain mengatakan bahwa, persoalan IMB, AMDAL merupakan persoalan yang kecil, karena yang lebih penting adalah persoalan status aset yang dipakai oleh pihak BenMall ini lahan milik siapa.

“Sekarang apa bukti yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pemkot karena bukti kepemilikan lahan adalah sertifikat sedangkan Pemkot belum mensertifikatkan lahan yang dipakai oleh BenMall tersebut,” tanya Teuku saat RDP berlangsung.

Lanjutnya, jangan sampai ke depan kasus ini seperti kejadian SD 62 Kota Bengkulu yang lalu.

“Ini menjadi persoalan utama karena nantinya kalau sudah dibangun oleh pihak BenMall maka ke depan serah terima aset tersebut kepada siapa, setalah 30 tahun habis masa perjanjian bersama Pemkot pada tahun 2016 lalu,” terangnya.

Sementara itu, COO BenMall Irwandi Putra menjelaskan bahwa, Izin IMB dan AMDAL sesuai dengan master plan dari BenMall.

“Untuk luasan SHGB 4.910 meter yang terpakai, sedangkan untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) totalnya sekitar 20.000 meter jadi untuk total yang terpakai sekitar 25.381 meter. Lalu untuk total IMB sekitar 29.000 untuk HPL dan 17.000 untuk SHGB dan masih banyak sekali area yang bisa dibangun sesuai dengan IMB,” beber Irwandi. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version