BencoolenTimes.com – Inspektorat Daerah (Ipda) Seluma, membentuk Tim Adhoc untuk menindaklanjuti adanya informasi Oknum Camat berinisial HA (43) dan Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) di salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial YR (35) yang menghebohkan warga Desa Riak Siabun dan diduga bekurungan.
HA dan YR sebeklumnya diberitakan viral karena rekaman video diduga keduanya digerebek di salah satu kos-kosan Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Kepala Inspektorat Seluma, Marah Halim, mengungkapkan bahwa tim adhoc dibentuk untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan keduanya. Tim tersebut akan melakukan pemanggilan terhadap camat, guru PPPK, hingga para saksi terkait.
‘’Kami sudah membentuk tim adhoc untuk menindaklanjuti laporan penggerebekan tersebut. Camat dan guru PPPK akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi mengenai kejadian itu,’’ sampai Marah.
Dilanjutkan Marah, hasil pemeriksaan dan klarifikasi nanti akan menjadi dasar penentuan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau disiplin ASN. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
‘’Sanksi terberat bisa berupa pemecatan. Selain itu ada juga kemungkinan penurunan pangkat atau golongan, demosi, hingga pembatasan kenaikan gaji berkala,’’ tegas Marah.(OIL)






