Home Hukum IPW Minta Kapolri Sigit Evaluasi Kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri

IPW Minta Kapolri Sigit Evaluasi Kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri

IPW Minta Kapolri
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

BencoolenTimes.com – IPW (Indonesia Police Watch) minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang diduga melakukan kriminalisasi pada sesama anggota Polri, Ipda YF dengan menetapkan status tersangka.

Status tersangka terhadap anggota Polda Bengkulu itu terkait perkara fraud atau penipuan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) S. Parman Bengkulu, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Padahal, Ipda YF merupakan suami dari terdakwa yang merupakan orang luar manajemen Bank BSI yang tidak mengetahui seluk beluk aliran uang dan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu TKD yang didakwa melakukan penggelapan dana sebesar Rp 8 miliar milik para nasabah BSI Bengkulu.

Terlebih YF juga merupakan seorang nasabah di Bank BSI Cabang S. Parman Bengkulu serta telah dinyatakan sebagai korban dari Fraud terdakwa TKD tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT. BSI Tbk dengan kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Berdasar surat BSI S Parman nomor: 04/0741-3/HCS tertanggal 2 Mei 2024, perihal pemberhentian terdakwa menerangkan bahwa terkait menindaklanjuti hasil audit investigasi dan keputusan komite pemutus sanksi pelanggaran kedisiplinan pegawai menegaskan bahwa YF adalah sebagai nasabah sekaligus korban atas Fraud yang terjadi tersebut.

Sementara ini puluhan karyawan telah dikenakan Surat Teguran (ST), serta Surat Peringatan (SP) atas kesengajaan dan kelalaian yang bervariasi.

Mulai dari penarikan uang Nasabah yang tidak dihadiri oleh Nasabah pemilik buku rekening sampai dengan pembuatan Deposito Fiktif dan penjualan emas atas nama Tunsia Aini, Hartati dan Shendy, Yogi Ferdiansyah. Bahkan rekening Yogi didebet secara ilegal dari periode 2021 sampai dengan tahun 2023.

Hal ini dapat terjadi karena tidak diterapkannya prinsip pengawasan sesuai dengan Prosedur Internal yang berlaku dan tidak diterapkannya Prinsip Kehati-hatian Perbankan.

Dengan demikian, adanya dugaan untuk melindungi puluhan karyawannya yang terseret dan telah diberikan surat peringatan. Serta surat teguran terkait kasus Fraud tersebut, atas kelalaian manajemen maka YF selaku korban dalam kasus Fraud BSI tersebut, dijadikan tersangka berdasarkan pengakuan istri saat dicecar penyidik.

Padahal adanya kelalaian dari pihak manajemen seharusnya diduga ada keterlibatan pihak yang bertanggung jawab ikut. Serta dalam kerugian yang dialami nasabah perbankan itu sendiri tapi tidak pernah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Terbukti dalam fakta yang terungkap dipersidangan Jastra Ferdinan yang merupakan mantan Kepala Cabang BSI Cabang S Parman, Novan Zaman Hedyanto yang merupakan BOSM BSI Cabang S. Parman, Melda Kartika dan Frandi Sysco yang merupakan Back Office BSI Cabang S. Parman telah mendapatkan surat Peringatan dari hasil audit dengan kesalahan yang bervariasi.

Kemudian Rico Yuliansyah yang merupakan Teller juga mendapatkan surat teguran, dan atasan langsung Tiara yaitu Rahma Hasanuddin yang merupakan mantan CSS BSI Cabang S Parman mendapatkan Surat Peringatan (SP).

Apalagi, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan selalu muncul satu nama, yaitu Siti Masita yang merupakan BOSM dan atasan langsung dari terdakwa Tiara. Namun berkas berita acara pemeriksaan saksi Masita, saksi penting yang diduga dihilangkan oleh penyidik.

Disamping adanya keterlibatan Supervisor (CSS) yaitu Rahma Hasanuddin  yang merupakan atasan langsung Tiara dalam rangka melakukan Otorisasi pencairan uang milik orang lain yang bukan merupakan rekening terdakwa. Kemudian hal tersebut dilakukan secara berulang sebanyak puluhan kali pada tahun 2022 sampai dengan 2023.

‘’Sehingga, dengan tidak adanya terduga pelanggar internal BSI yang tidak dijadikan tersangka justru mentersangkakan Ipda YF patut dipertanyakan dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri terhadap dugaan adanya KKN antara BSI dengan penyidik baik di Bareskrim maupun di Polda Bengkulu,’’ terang Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua Indonesia Police Watch melalui siaran Pers.

Kenyataan itu, jelas Sugeng, menurut Indonesia Police Watch (IPW) diduga sengaja dilakukan sejak awal penanganan kasus tersebut sehingga terjadi loncatan peristiwa dan menyamarkan siapa saja pihak-pihak yang sebenarnya terlibat.

Akhirnya, Bareskrim Polri yang menangani kasus penipuan di BSI S. Parman Bengkulu itu mengkriminalisasi anggota polisi Ipda YF, melalui keluarnya SPDP saat persidangan sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena peristiwa sebenarnya mulai terkuak yaitu adanya kelalaian manajemen dan banyak karyawan yang terlibat.

Dalam menetapkan Ipda YF sebagai tersangka terlihat adanya kebingungan karena apabila mengacu kepada dakwaan terdakwa TKD Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterapkan kepada orang di luar Manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu.

‘’Namun sebaliknya, apabila menerapkan Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU maka semestinya harus dilakukan setelah perkara TKD berkekuatan Hukum Tetap,’’ jelas Sugeng.

Dilanjutkan Sugeng, prinsip Profesionalisme dan Proporsional yang tidak diterapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim dan sangat jelas terjadi dalam perkara tersangka Ipda YF dan Terdakwa TKD, yang diduga semata mata untuk melindungi personil Bank BSI S. Parman Bengkulu.

‘’Itu juga diduga dilakukan penyidik di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dimana laporan polisi Tunsia nomor LP/B/117/VII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 19 Juli 2024 yang dihentikan melalui surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan bernomor: B/282/XII/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kombes I Wayan Riko Setiawan tertanggal 30 Desember 2024,’’ lanjut Sugeng.

Anehnya lagi, sebut Sugeng, dalam perkara fraud BSI Bengkulu tersebut, SPDP Ipda YF tersebut diakui diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Bengkulu dan secara terbuka dipublikasikannya kepada pers.

‘’Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF, oknum polisi di Polda Bengkulu,’’ sebut Sugeng mengutip kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu (5 Februari 2025) seperti yang dipublikasikan oleh AntaraBengkulu pada pukul 20.06 WIB.

Menurutnya, SPDP tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud BSI Cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version