BencoolenTimes.com, – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu bernama Yuliharni mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (16/2/2022).
Kedatangannya itu untuk meminta keadilan anaknya yang terancam 7 tahun penjara karena terlibat kasus dugaan pencurian 1 unit handphone milik teman sekolahnya yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dan akan disidangkan di Pengadilan Negero Bengkulu, Kamis (17/2/2022) tepatnya besok.
Yuliharni berharap suaranya didengar oleh aparat penegak hukum yang menangani kasus anaknya. Bahkan ia meminta keadilan kepada Jaksa Agung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menjerat anaknya itu dan berharap anaknya dibebaskandari jeratan hukum karena, antara anaknya dengan pihak korban sudah berdamai dan telah mengganti kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,3 juta.
Selain itu, perdamaian antara anaknya dan korban dituangkan dalam surat perdamaian yang turut dilampirkan oleh penyidik dalam berkas perkara yang di limpahkan ke JPU.

“Kami meminta tolong pada Pak Jokowi pada Jaksa Agung, supaya memberikan keadilan kepada anak-anak kami, supaya anak-anak kami bisa dibebaskan, mereka pelajar, mereka masih kecil, masa depan mereka masih panjang. Kalau sampai mereka divonis, kasihan, gimana masa depan mereka, trauma mereka, karena ini baru pertama kali yang mereka lakukan. Kalu mereka sering melakukan itu baru, ini mereka baru satu kali ini melakukan, jadi tolong keadilan pak Jokowi, Pak Jaksa Agung,” katanya sembari menangis meratapi nasib anaknya.
Sementara, Kajari Bengkulu, Yunita Arifin melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Ricky Ramadhan menegaskan bahwa, pihaknya dalam melakukan pelimpahan berkas tersangka GI ke Pengadilan Negeri Bengkulu sudah sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Sementara Dalam jangka waktu 5 hari setelah menerima pelimpahan dari penyidik, tim JPU Kejari Bengkulu telah mengupayakan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya Restorative Justice yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun Restorative Justice yang diupayakan tim JPU Kejari Bengkulu gagal terlaksana karena sejumlah kendala.
“Sebelumnya kami tim JPU Kejari Bengkulu telah berupaya maksimal melakukan Restorative Justice atas perkara tersangka GI yang masih dibawah umur tersebut, namun hal itu gagal terlaksana karena beberapa kendala seperti tidak hadirnya salah satu pihak korban saat mediasi, belum diterimanya berkas tersangka dewasa rekan sekasus tersangka GI dari penyidik serta pasal yang disangkakan terhadap tersangka GI yakni pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, tegas Ricky Ramadhan.
Ricky Ramadhan menambahkan, jika dalam persidangan nantinya terungkap fakta bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku, kemudian ada pembuktian dari pihak sekolah tersangka GI bahwa yang bersangkutan siswa berprestasi dan ada jaminan dari orang tuanya maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan JPU dalam proses penuntutan di Pengadilan. (Bay)






