BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghentikan penuntutan kasus dugaan penadah hasil curian yang menjerat warga Kabupaten Seluma melalui sistem keadilan Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH.MH mengatakan, alasan dilakukannya restorative justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, antara tersangka dan korban sudah berdamai, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi (perdamaian tanpa syarat mengingat Tersangka telah mengembalikan kerugian korban senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat penyidikan di pihak Kepolisian.

“Alhamdulillah setelah melaksanakan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, restorative justice dikabulkan dan yang perkara yang bersangkutan dihentikan penuntutannya dan dibebaskan, tersangka juga membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya, Selasa (26/4/2022).
Perkara yang menjerat tersangka berawal pada 10 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Pinggir Jalan Raya Bengkulu Manna, tepatnya di Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Tersangka bertemu dengan WP ( dalam berkas perkara terpisah). Kemudian WP langsung menawarkan kepada tersangka 1unit Handphone OPPO A5S warna merah seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu tersangka bersedia membeli handphone tersebut dan memberikan uang kepada WP sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan penangkapan WP oleh pihak Kepolisian Resor Seluma diketahui bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian. Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. (Bay)






