Home Hukum Jaksa Sita Apartemen Terpidana Korupsi Investasi Proyek Tanki

Jaksa Sita Apartemen Terpidana Korupsi Investasi Proyek Tanki

Penyitaan Apartemen oleh Tim Gabungan.

BencoolenTimes.com, – Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyita satu unit Apartemen di Kalibata City Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF beserta isinya atas nama Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Selasa (16/4/2024) mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696 (empat puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).

Kegiatan ini diikuti Kasi Wilayah II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H.

“Penyitaan sebagai upaya Kejaksaan memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perkara tidak pidana korupsi yang dimaksud,” kata Ketut. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version