Home Info Kota Jaksa Usut Dugaan Mark Up di Dinas Pendidikan Seluma

Jaksa Usut Dugaan Mark Up di Dinas Pendidikan Seluma

Kantor Kejati Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Informasi terhimpun di lapangan, yang diusut Kejati ini mengenai dugaan korupsi pada pengadaan laptop di Dinas Pendidikan Seluma dengan pagu milaran rupiah yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi non fisik tingkat SD dan SLTP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020.

Selain laptop, juga ada pengadaan alat Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 seperti cek suhu, tempat cucitangan, hansanitaizer, untuk SD dan SMP se- Kabupaten Seluma yang diduga dalam pengadaan itu terjadi Mark Up karena tidak sesuai spek.

Berdasarkan data terhimpun, selama penyelidikan, tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Kabid Dinas Pendidikan Seluma, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), rekanan, dan sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Seluma baik SD maupun SMP.

Marhan Kepala Sekolah SD 78 Kabupaten Seluma

Kepala Sekolah SDN 78 Kabupaten Seluma, Marhan, usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Bengkulu, Senin (5/7/2021) membenarkan bahwa pihaknya ke Kejati Bengkulu memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tersebut.

“Terkait pembelian laptop, printer tahun 2020, Dinas Pendidikan Seluma,” kata Marhan.

Marhan menjelaskan, pengadaan tersebut berbeda-beda, ada pengadaan Laptop, printer dan pengatur suhu. Anggaran itu dari masing-masing sekolah tetapi, yang menyarankan tempat pembeliannya adalah Dinas Pendidikan dengan penyedia CV Biro Komputer yang dipilih berdasarkan hasil kesepakatan.

“Harganya sesuai spek, satu laptop harganya bersama dengan pajak kan ditanggung pihak toko (penyedia) itu Rp 13 juta satu unit. Untuk pengatur suhu sekitar Rp 2,7 juta. Pembeliannya tergantung masing-masing sekolah, kalau mau beli dua misalnya ya beli, jadi beda-beda. Tidak ada paksaan dari Dinas, sumber dana itu dari APBD/DAK, satu sekolah Rp 60 juta, kalau untuk SMP kurang tau,” kata Mahran.

Marhan menambahkan, pemanggilan dirinya tersebut merupakan pertama kalinya. Sekitar 5 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version