BencoolenTimes.com, – Pemilik Rumah Makan (RM) Kabayan 91 di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu diduga melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya, Jalan Raya sekitar dijadikan tempat parkir kendaraan pengunjung.
Rumah Makan yang tak memiliki lahan parkir tersebut memanfaatkan Badan Jalan Raya sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung. Akibatnya, arus lalu lintas sekitar terganggu karena dapat menyebabkan kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan SE.MM mengultimatum Rumah Makan tersebut. Hendri menegaskan, merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan penggunaan fasilitas jalan umum, pemilik usaha wajib memiliki Izin dan menyediakan lokasi lahan Parkir di luar badan jalan, bukan di badan jalan yang dapat menganggu ketertiban lalu lintas.
“Pada dasarnya, bagi pemilik usaha harus menyediakan fasilitas parkir di luar badan Jalan umum, sesuai dengan izin yang diberikan. Jika pemilik usaha tidak memiliki lokasi lahan parkir, maka melanggar ketentuan, apalagi informasinya Resto Si Kebayan ini menggunakan lokasi parkir di badan, sudah jelas mengganggu lalu lintas saat kenderaan melewati jalan tersebut,” jelas Hendri, Minggu ( 21/4/2024).
Hendri menyatakan, Dishub Kota Bengkulu akan turun ke lokasi untuk memeriksa perizinan Resto Kebayan 91 tersebut, terutama soal rekomendasi dari Perhubungan ihwal lokasi parkir.
“Jika usaha Resto Kebayan 91 ini tidak menyediakan lahan untuk lokasi parkir kenderaan pengunjung, dan juga tidak ada Rekom dari dinas perhubungan, maka akan diberi sanksi berupa administrasi, sangsi pidana kurungan, sangsi denda, dan pencabutan izin usaha, tergantung dengan hasil temuan saat tim kita turun besok. dan masalah ini juga seharusnya pihak Polantas baik dari Polresta maupun Polantas dari Polda Bengkulu harus turun tangan, karena ini sudah menganggu keamanan lalu lintas di jalan raya,” ungkap Hendri.
Sementara, Managemen Resto Kebayan 91, Lesva saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan kordinasi dengan petugas parkir. Namun ketika disinggung soal penyediaan lokasi lahan parkir kendaraan, pihak Resto Kebayan 91 terkesan bungkam.
“Baik nanti saya sampaikan kepada petugas parkirnya,” singkat Lesva. (BAY)






