Home Info Daerah Rejang Lebong Jika Terbukti Curang, Bisa Berakibat Pidana, Calon PPPK Diminta Mundur Sukarela

Jika Terbukti Curang, Bisa Berakibat Pidana, Calon PPPK Diminta Mundur Sukarela

Jika Terbukti Curang
LAYANAN: Pemkab Rejang Lebong membuka resmi layanan pengaduan dan laporan terkait seleksi PPPK Formasi Tahun Anggaran (TA) 2024.

BencoolenTimes.com – Jika terbukti curang dan ternyata memang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 lalu, diminta untuk secara sukarela mengunudrkan diri.

Baik itu calon PPPK Tahap I yang menunggu SK dan Pelantikan sejak beberapa bulan belakangan maupun calon PPPK Tahap II yang baru saja di umumkan pemkab Rejang Lebong. Diketahui, untuk Tahap I, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 1.143 orang dan untuk tahap II sebanyak 325 orang.

Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari menegaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rejang Lebong sudah membentuk Tim untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh calon PPPK yang dinyatakan lulus. Serta sudah membuka layanan pengaduan dan laporan secara resmi terkait seleksi PPPK Formasi Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Batas waktu layanan pengaduan dan laporan tersebut di buka hingga 20 Juli 2025 mendatang, serta bisa menghubungi nomor kontak 0811-7321-151 dan 0852-6750-6767. ‘’Kita sudah membuka layanan pengaduan resmi, jadi bagi masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Rejang Lebong, bisa menghubungi nomor kontak yang sudah kita umumkan,’’ sampai Bupati Fikri Thobari.

Dilanjutkan Bupati Fikri Thobari, calon PPPK yang diduga melakukan kecurangan alias TMS namun tetap lulus diimbau mengundurkan diri secara sukarela, lantaran jika tidak, nantinya bisa menimbulkan dampak hukum alias berakibat pidana.

Apalagi, lanjut Bupati Fikri Thobari, sejauh ini Pemkab Rejang Lebong maupun dirinya secara langsung sudah menerima berbagai aduan terkait dugaan kecurangan Calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus melalui pesan WhatApps ataupun secara langsung.

Mulai dari dugaan data tidak valid, masih berstatus pengurus partai politik (parpol), masih aktif sebagai perangkat desa dan dugaan kecurangan lainnya. ‘’Makanya saya minta di bentuk tim dan dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia) terhadap Calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus,’’ lanjut Bupati Fikri Thobari.

Bahkan menurut Bupati Fikri Thobari, dari hasil rapat dan pembentuk tim yang sudah dilakukannya, salah satu yang disepakati yaitu dilakukan verifikasi faktual menyeluruh. Mulai dari dokumen, hingga bukti-bukti keaktifan kerja para calon PPPK tersebut. ‘’Sekali lagi kita imbau, agar mereka yang memang tidak seharusnya lulus alias melakukan kecurangan, untuk sukarela mengundurkan diri, agar tidak ada dampak pidana yang akan timbul,’’ imbuh Bupati Fikri Thobari.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version