BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan berkas perkara tahap I oknum Polri Polres Bengkulu Utara inisial BH, tersangka bandar narkoba jenis sabu dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021) mengatakan, selain menerima berkas tersangka BH, JPU juga menerima berkas perkara dua tersangka lainnya yakni DH dan BA kurir narkoba.
“Tanggal 17 Mei 2021 kemarin kita telah menerima berkas perkara tahap pertama oknum polisi inisial BH Anggota Polres Bengkulu Utara kasus narkotika, pasal 114 dan pasal 112. Selain itu ada satu berkas lagi yaitu kurirnya dengan pasal yang sama,” kata Marthin Luther.
Marthin Luther menambahkan, saat ini JPU Kejati Bengkulu tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan dua orang JPU yang disiapkan untuk menyidangkan perkara.
“Jadi tiga tersangka ini berkasnya ada dua berkas,” tutur Marthin Luther.
Diketahui sebelumnya, terkait kasus ini polisi awalnya menangkap dua kurir yakni BA (41) warga Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara saat razia di depan Polsek Talang Empat Bengkulu Tengah, pada Jumat (23/4/2021).
Keduanya diamankan bersama barang bukti 3 paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok, 1 paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening, 3 unit HP, dan 1 unit mobil agya BD 1957 DE warna Hitam.
Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut dibeli atau didapat dari Daerah Rejang Lebong. Sabu irencananya akan diserahkan kepada bandar inisial BH yang merupakan salah satu oknum anggota Polri berpangkat Aipda.
Atas dasar itu, petugas kemudian menangkap BH oknum anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Bengkulu Utara tersebut bersama 5 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, 1 linting ganja, 1 paket ganja, 1Unit hp vivo, serta 1 pucuk senjata api rakitan dengan 1 buah peluru kaliber 38. (Bay)




