BencoolenTimes.com – Serah terima jabatan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di Kabupaten Seluma umumnya berjalan lancar. Namun, proses serupa di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma justru diwarnai keributan antara kepala dinas dan sekretarisnya.
Kericuhan terjadi antara Kepala Disnakertrans Seluma yang baru dilantik, Wanharudin, dan sekretaris berinisial IS, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas. Insiden tersebut sempat memanas dan nyaris berujung adu jotos sebelum dilerai oleh staf.
Wanharudin mengatakan keributan dipicu oleh dugaan perobekan surat berita acara serah terima jabatan yang telah disiapkan pihaknya.
”Pagi tadi saya baru masuk kantor. Staf saya menyampaikan kalau surat berita acara serah terima jabatan yang diserahkan kepada Plt, yang sekarang menjabat sekretaris, telah disobek. Setelah itu saya datangi yang bersangkutan. Untungnya staf menahan saya, sehingga tidak terjadi baku hantam, karena yang bersangkutan langsung lari keluar kantor,” kata Wanharudin.
Menurut Wanharudin, yang akrab disapa Iwan Gagas, surat berita acara tersebut memuat tiga poin penting yang disusun sesuai petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Namun, dua poin terakhir tidak disetujui oleh sekretarisnya.
”Dalam surat berita acara itu ada tiga poin, tapi dua poin terakhir tampaknya tidak disetujui. Seharusnya bisa dibicarakan baik-baik, bukan langsung merobek surat. Padahal surat itu saya buat sesuai petunjuk dari BPK RI,” kata Iwan.
Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Gustianto, menilai insiden tersebut hanya merupakan kesalahpahaman dan memastikan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.
”Ini hanya salah paham saja. Kedua belah pihak akan kita dudukkan bersama untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Gustianto.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan kedua pihak untuk meredam persoalan tersebut.
”Nanti kita lihat, apakah saya yang ke sana atau kadis dan sekretaris yang ke kantor untuk menyelesaikannya bersama-sama,” kata dia.
Adapun surat berita acara serah terima jabatan itu memuat tiga poin. Poin pertama menyatakan pelaksana tugas kepala dinas telah menyerahkan jabatan dan fasilitas jabatan kepada kepala dinas definitif. Poin kedua menyebutkan seluruh perbuatan dan kewajiban selama menjabat sebagai pelaksana tugas yang menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Poin ketiga menyatakan seluruh kewajiban, janji, atau utang kepada pihak ketiga selama masa jabatan pelaksana tugas menjadi tanggung jawabnya dan tidak berkaitan dengan kepala dinas yang baru.
Akibat insiden tersebut, Wanharudin mengaku telah melaporkannya ke Kepolisian Resor Seluma atas dugaan tindakan tidak menyenangkan. (RLS)






