BencoolenTimes.com, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan Romas Angkasawan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (19/7/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Hafis Muhardi, S.H. Terpidana ditangkap di Jalan Papera Kota Palembang. Penangkapan ini disebut menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Romas Angkasawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana selama 5 bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022,” kata Vanny, Sabtu (20/7/2024).
Vanny menyatakan, terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi DPO sejak 22 Februari 2023.
Dalam pengakuannya, selama pelarian, DPO tersebut posisinya berpindah-pindah tempat. Terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang. Tersangka kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Tentu setelah ditangkap langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan,” demikian Vanny. (BAY)






