
BencoolenTimes.com – Tunaikan Ibadah Haji, SF tidak ditahan setelah menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tahun 2020-2023 yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Tunaikan Ibadah Haji, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024, tidak ditahan Kejati Bengkulu setelah ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara Pemberian KUR Bank Pemerintah, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa, 28 April 2026.
Diketahui, dalam perkara dugaan Tipikor Pemberian KUR Bank Pemerintah, Kabupaten OKU Timur tahun 2020-2023, Kejati Sumsel menetapkan 3 tersangka dengan peran masing-masing.
Para tersangka, yaitu KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022. Serta SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 dan FS selaku Pengguna dana KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura.
‘’Untuk tersangka KS dan tersangka FS sudah dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas I Palembang. Sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji,’’ sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dijelaskan Vanny, dalam proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumsel, setidaknya sudah ada 41 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.
‘’Sejauh ini sudah ada Empat Pulu Satu orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk kerugian Negara, estimasinya mencapai Tiga Koma Sembilan Miliar lebih,’’ sebut Vanny.
Vanny melanjutkan, perbuatan para tersangka diduga melanggar, Primair, yaitu Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair, yaitu Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ditambahkan Vanny, diketahui KUR merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024, memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer.
’’Untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura dengan menggunakan sebanyak 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek,’’ imbuh Vanny.(OIL)





