Home Hukum Tindaklanjut Perkara Baru, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Tindaklanjut Perkara Baru, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Tindaklanjut Perkara Baru
TIPIKOR: Tindaklanjut Perkara Baru, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tahun 2020-2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan tersangka.

BencoolenTimes.com – Tindaklanjut Perkara Baru, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tahun 2020-2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan tersangka.

Tindaklanjut Perkara Baru, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tipikor Pemberian KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tahun 2020-2023.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang, masing-masing inisial KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022. Serta SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 dan FS selaku Pengguna dana KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura.

‘’Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,’’ sebut Vanny.

Sehingga tim penyidik, lanjut Vanny, meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka pada Selasa, 28 April 2026. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

‘’Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS dan FS langsung kita lakukan penahanan untuk Dua Puluh Hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang,’’ lanjut Vanny.

Ditambahkan Vanny, diketahui KUR merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024, memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer.

’’Untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura dengan menggunakan sebanyak 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek,’’ imbuh Vanny.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version