Home Info Kota Kajati Ancam Pidanakan Perusahaan Tambang di Bengkulu Utara Perusak Jalan Pemprov

Kajati Ancam Pidanakan Perusahaan Tambang di Bengkulu Utara Perusak Jalan Pemprov

Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH

BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH dengan tegas menyatakan akan mempidanakan Perusahaan Tambang batu bara yang diduga merusak jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang ada di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

“Baru masuk di Kejaksaan Tinggi Bengkulu memang saya mendengar ada perusahaan tambang yang merugikan Provinsi Bengkulu yaitu dimana ada Jalan Provinsi yang sampai saat ini jalannya menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan,” kata Heri Jerman, Selasa (17/5/2022).

“Perlu diketahui, kasus tersebut masih dalam tahap negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut. Dimana perusahaan tambang berjanji akan mengganti karena itu sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Saya lagi menunggu janji tersebut direalisasikan,” ungkap Heri Jerman.

“Saya sudah menyampaikan pada anggota saya, dalam dua bulan ini janjinya tidak ditepati maka perusahaan tambang itu akan kita pidanakan. Secara tegas saya katakan,” tegas Heri Jerman.

Berdasarkan informasi valid, perusahaan tambang tersebut diduga menggali Jalan Pemprov Bengkulu sepanjang 3 kilometer yang itu sudah berjalan sejak 2018 lalu. Sebagai gantinya perusahaan mengganti jalan itu dengan jalan yang buruk, berdebu dan tak diaspal dan membahayakan karena berdampingan dengan jalan utama milik tambang. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version