Home Hukum Kasus Bank Bengkulu, Kejati Periksa Saksi Ahli

Kasus Bank Bengkulu, Kejati Periksa Saksi Ahli

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH.MH

BencoolenTimes.com, –Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH.MH saat diwawancarai, Senin (19/4/2021) mengatakan, perkara masih dalam penyelidikan dan masih ada beberapa keterangan saksi ahli yang didalami.

“Terkait perkara Bank Bengkulu dalam hal ini masih tahap penyelidikan. Dan masih ada beberapa keterangan ahli yang ingin didalami lagi,” kata Marthin Luther.

Diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim, Mantan Direktur Bank Bengkulu Wimran Ismaun.

Seperti dilansir sebelumnya, dugaan korupsi Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

Di tahun 2014 lalu telah dilakukan  pengawasan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.

Konsen pengawasan OJK Provinsi Bengkulu tahun 2014 tersebut adalah hal yang dilakukan oleh Bank Bengkulu  memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang yang terkait dengan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selanjutnya baik di OJK maupun Bank Indonesia pengawas sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014 dan 2019.

KPK juga sudah memberikan surat edaran bahwa pemberian fee kepada Pembendaharaan gaji itu dilarang apabila diberikan langsung kepada individu bendaharaan karena mereka tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggaraan Negara. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version