BencoolenTimes.com, – Laporan dugaan kelalaian Managemen Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu, yang menyebabkan 3 pengunjung karaoke meninggal dunia akibat minuman keras (Miras) oplosan, terus bergulir.
Diketahui, Polda Bengkulu bersama Polresta Bengkulu telah melaksanakan gelar perkara khusus yang disaksikan Mabes Polri. Kesimpulan gelar, perkara dilanjutkan karena ada pasal mengenai dugaan kelalaian yang harus diperdalam lagi.
Sebelumnya, kasus meninggalnya pengunjung ATT ini sudah menetapkan 1 terdakwa, yang perkaranya sudah disidangkan.
Dengan hasil gelar perkara lanjutan di Mabes Polri, kelalaian managemen ATT membuat kasus ini lanjut jilid II, meski sebelumnya sempat beredar isu kasus tersebut di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dihentikan.
Teranyar, pengacara keluarga salah satu korban, Sarah Aulia, yakni Reno Adiansyah, SH, MH menjelaskan, pihaknya pada gelar perkara khusus bersama Polda, Polresta dan Mabes Polri telah memaparkan seluruhnya, berkaitan laporan yang sempat tarik ulur tersebut.
“Laporan kita soal dugaan kelalaian ini belum ada dihentikan, karena pihak kita tidak pernah ada menerima surat pemberitahuan perkara dihentikan. Jadi hasil gelar perkara kemarin bukan dibuka kembali, tapi tetap dilanjutkan,” kata Reno, Kamis (9/2/2023).
Reno menyebut, permintaan keluarga korban dalam gelar khusus tersebut, meminta perkara itu dilanjutkan dengan tersangka-tersangka yang lain, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa AR (terduga penyedia miras oplosan) sebelumnya membuktikan bahwa, pihak manajemen membiarkan miras tersebut bebas masuk, sehingga menyebabkan pengunjung meninggal dunia. Selain itu, dalam rekontruksi juga disebutkan bahwa miras dipesan dua kali.
“Kami meminta dilanjutkan sesuai pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian,” tegas Reno.
Pengacara ini juga membeberkan, dalam gelar perkara, Irwasda Polda dan Direktur Reskrimum meminta pihak dari keluarga korban menyerahkan seluruh bukti kepada Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
“Pernyataan Pak Irwasda, Direskrimum meminta kami menyampaikan langsung kepada Kasat Reskrim. Kita telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, kemungkinan dalam waktu dekat kita serahkan semua,” terang Reno.
Ada bukti baru, lanjut Reno, yang akan diserahkan. Salah satunya fakta persidangan yang bisa dijadikan alat bukti petunjuk. Kemudian, dalam gelar, Direskrimum meminta agar para tamu yang mengajak korban, untuk diperiksa.
“Karena tidak serta merta korban ini datang langsung, pasti ada yang mengajak untuk ngeroom (masuk ruang karaoke) dan minum. Dalam rekontruksi dan CCTV jelas sekali miras bebas masuk,” terang Reno.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, setelah gelar perkara dengan Mabes Polri, ditemukan adanya pasal kelalaian, yang hal itu perlu didalami.
“Hasil gelar diperdalam lagi, ada pasal yang harus diperdalam mengenai kelalaiannya. Semuanya harus diperdalam, baik pembuktiannya, fakta-faktanya untuk disinkronkan diperdalam,” kata Teddy, Kamis (2/2/2023) lalu.
Diketahui, dalam kasus miras di Karaoke ATT Bengkulu polisi menetapkan satu orang tersangka yakni AR, namun dalam perkara miras yang menyebabkan tiga pengunjung meninggal dunia. AR juga telah diputus oleh Pengadilan.
Beda halnya dengan laporan yang disampaikan keluarga korban, melalui kuasa hukumnya mengenai dugaan kelalaian manajemen Karaoke ATT Bengkulu.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, masuknya miras ke karaoke ATT merupakan kelalaian dari pihak ATT. Mengingat, karaoke tersebut merupakan karaoke keluarga, namun miras bebas masuk.
“Keterangan saksi yang selamat, masuknya miras itu ditenteng oleh pengunjung lainnya, melewati resepsionis, melewati karyawan, dalam artian ini pembiaran dan bentuk kelalaian dari pihak ATT,” kata Reno, beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Reno, saat rekontruksi miras dipesan sebanyak dua kali dan masuknya dengan cara ditenteng.
Mengingatkan, pada 24 Juni 2022 lalu, ada pengunjung Karaoke ATT meninggal dunia diduga akibat miras oplosan. Kejadian ini menuai sorotan publik karena bukan pertama kalinya. Akibatnya, karaoke ATT pun sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Bengkulu. (Bay)






