BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu diketahui menerima laporan dugaan
penyelewengan pajak Indomaret di Kota Bengkulu.
Teranyar, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Riki Musriza, SH.MH saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan bahwa, laporan dugaan penyelewengan pajak Indomaret di Kota Bengkulu masih dalam proses.
“Masih dalam proses,” singkat Riki melalui pesan WhatsApp, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan informasi terhimpun, dugaan penyelewengan pajak yang sedang diproses Kejari Bengkulu yang terjadi sejak 2014 sampai 2020.
Diduga, ada di dua pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu yang melakukan penyelewangan pajak.
Pada 2022 Indomaret hanya menyetor Rp270 juta per tahun dari pendapatan sekitar Rp25,8 juta – Rp30 juta per bulan.
Sedangkan Alfamart, pada 2022 hanya sekitar Rp155 juta per tahun dari pendapatan sekitar Rp13,9 – Rp15 juta per bulan. (Bay)






