
BencoolenTimes.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu pada Kamis, 11 September 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun anggaran 2023 senilai Rp 2,7 miliar.
Kegiatan penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024, ditemukan kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut yang mencapai lebih dari Rp 900 juta.
Selama hampir dua jam, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan. Dari proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
”Penggeledahan ini disaksikan oleh Plh Kadinkes dan Sekretaris Dinas Kesehatan. Sementara Kepala Dinas Kesehatan saat ini sedang menjalankan dinas luar kota,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak.
Fri Wisdom juga menambahkan bahwa penyitaan barang bukti merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap adanya potensi kerugian negara yang lebih besar dari hasil audit awal.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kasus Labkesda, Rusdy Sastrawan, menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan berlanjut dengan sejumlah langkah hukum lainnya.
”Upaya paksa tidak hanya dilakukan di Kantor Dinkes. Ke depan, penggeledahan bisa saja dilakukan di lokasi lain sesuai kebutuhan penyidikan dan tentu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rusdy.
Hingga saat ini, Kejari Bengkulu telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Mereka terdiri dari pengguna anggaran, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, hingga kontraktor pelaksana proyek.
Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, penyidik sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK RI. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, kasus ini akhirnya ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan Kejari Bengkulu.(JUL)





