BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) sebelumnya mengusut dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng (Benteng) tahun 2013 yang sudah masuk sidang.
Ternyata, kini Kejari juga sedang mengusut kasus RDTR jilid 2 tahun 2014.
Kasi Pidsus Kejari Benteng Bobby Muhammad mengatakan, kasusnya sudah penyidikan, awal tahun baru mulai lagi dikarenakan sebelumnya masih fokus pada pengusutan 2013.
“Mulai awal tahun ini baru mulai lagi karena kemaren fokus yang 2013,” kata Bobby, saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Bobby menutukan, untuk pengusutan kasus RDTR jilid 2 tahun 2014 sejauh ini penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, sementara untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sama dengan perkara RDRT 2013 yakni DR.
“Sudah meriksa saksi-saksi juga, kalau PPTK- nya sama dengan yang 2013. Mulai memanggil saksi dari dua minggu lalu,” demikian Bobby.
Sebelumnya, Kejari Benteng mengusut kasus RDTR jilid 1 tahun 2013 dan tiga orang yang jadi tersangka yakni EH mantan Sekda Benteng selaku Pengguna Anggaran waktu itu, DR selaku ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat. Mereka sudah disidangkan.
Para terdakwa telah dituntut JPU dengan hukuman berbeda, mantan Sekda Benteng inisial EH dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 272 juta.
Lalu, terdakwa DR selaku PPTK dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa HH selaku penyedia jasa dituntut hukumsn 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Bay)






