Home Hukum Kejari Lubuk Linggau Setorkan Uang Korupsi dari Koruptor ke Khas Negara

Kejari Lubuk Linggau Setorkan Uang Korupsi dari Koruptor ke Khas Negara

Kejari Lubuk Linggau saat menyetorkan uang kerugian negara ke khas negara.

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetorkan Uang Pengganti (UP) kerugian negara dari koruptor kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mura Sempurna Kabupaten Musi Rawas tahun 2021 ke khas negara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Uang yang disetorkan ke khas negara itu berasal dari terpidana Ir. H. Ismun Yahya Rp 129.250.000 yang sebelumnya dititipkan ke penyidik dan sisanya Rp 5 juta baru diserahkan. Lalu dari terpidana H Andrianto Rp730.333.636.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Kasi Intel Wenharnol, didampingi Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar mengatakan, uang kerugian negara yang telah disetorkan ke khas negara Pemkab Musi Rawas dapat dipergunakan kembali untuk pembangunan di wilayah Musi Rawas.

Dari dua terpidana, satu terpidana yakni Daryadi masih melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

“Kendati terpudana Daryadi melakukan upaya hukum banding. Kita tetap mengupayakan agar pihak terpidana mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, SH.MH, Jumat (5/4/2024).

Wenharnol menambahkan, untuk terpidana Andrianto dan Ismaun Yahya status hukumnya sudah inkracht. Kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini sebesar Rp 6.264.583.636,00. Dari nilai itu yang belum dikembalikan Rp 5,4 milyar yang dibebankan kepada terpidama Daryadi.

Diketahui, saat penyetoran uang kerugian negara itu dihadiri Pemkab Mura yakni Asisten 1 Setda Mura Agus Susanto dan perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti tempat uang itu disimpan.

Mengulas kembali, terpidana Ismun Yahya selaku Tim Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD bersama Andriyanto dan Daryadi terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT  Musi Rawas Sempurna tahun 2021.

Terpidana Ismun Yahya dijatuhi pidana selama 4  tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider  dua bulan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 134 juta, dan uang sudah dibayarkan Rp 5 juta dan sisanya apabila tidak dibayar harta bendanya akan disita atau kalau tidak ada maka dikenakan pidana kurungan enam bulan penjara.

Terpidana H Andriyanto divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Tidak hanya Itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp733 juta.

Sementara, terpidana Daryadi divonis lebih tinggi selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar, apabila tidak dibayar harta benda akan disita, dan kalau tidak akan dikenakan pidana kurungan 4 tahun penjara. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version