
BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Muba (Musi Banyuasin) tetapkan Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia, berinisial HA sebagai tersangka. Selain HA, Kejari Muba juga menetapkan satu orang lainnya, AM juga sebagai tersangka.
Kejari Muba menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025 yang diumumkan langsung Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riady, SH, MH di Kantor Kejari Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dijelaskan Kajari Muba, Roy Riady, SH, MH didampingi Kasi (Kepala Seksi) Intelijen, Abdul Harris Augusto, SH, MH, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Muba Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
‘’Atas dasar Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin maka ditetapkanlah dua orang tersangka, yaitu HA dan AM,’’ sampai Roy.
Dijelaskan Roy, HA merupakan Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025.
Sedangkan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.
‘’Sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,’’ jelas Roy.
Dilanjutkan Roy, keduanya disangkakan dengan Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Dalam Tahap Penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan. Diantaranya memeriksa 15 orang saksi dan memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan,’’ lanjut Roy.
‘’Selain itu, Tim Penyidik Kejari Muba juga sudah melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana,’’ demikian Roy.(OIL/RLS)





