BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyelidikan kasus dugaan Korupsi dana beasiswa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu tahun 2020.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejari Bengkulu sudah memeriksa sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Bengkulu diantaranya Kepsek SMPN 1, Kepsek SMPN 7, Kepsek SMPN 9, Kepsek SMPN 12, Kepsek SMPN 13, dan Kepsek SMPN 15.
Mereka diminta keterangan terkait pembayaran ongkos jahit seragam sekolah yang dananya berasal dari dana program beasiswa tahun 2020 yang nilainya hampir Rp 3 miliar.
Berdasarkan laporan yang diterima Kejari Bengkulu dari masyarakat, usai menerima beasiswa Wali Murid langsung diminta membayar ongkos jahit seragam sekolah yang penjahitnya diduga sudah ditentukan oleh pihak Disdikbud Kota Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu Irene Putrie, SH.MH saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021) mengatakan, perkaranya masih penyelidikan, dugaannya melanggar Peraturan Walikota (Perwal) nomor 39 tahun 2020 tentang kebijakan pemberian bantuan biaya pendidikan.
“Masih dalam penyelidikan kita,” singkat Irene Putrie.
Diduga kebijakan Perwal tersebut disalahgunakan oleh oknum di Disdikbud Kota Bengkulu.
Data terhimpun media ini, dana program beasiswa di Disdikbud Kota Bengkulu tahun 2020 ditaksir sebesar Rp 3 miliar dengan rincian penerima 2892 murid SD Negeri dan per siswa mendapatkan Rp 458 ribu. Sedangkan SMPN sebanyak 3218 siswa yang per siswa mendapatkan Rp 520 ribu. (Bay)






