Home Hukum Kejati Bengkulu Akhirnya Menetapkan Tersangka Perkara Jalan Tol 2019-2020, Langsung Ditahan di...

Kejati Bengkulu Akhirnya Menetapkan Tersangka Perkara Jalan Tol 2019-2020, Langsung Ditahan di Rutan Malabero

Kejati Bengkulu Akhirnya
TOL: Mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, HM ditahan Kejati Bengkulu, Kamis malam, 23 Oktober 2025 terkait kasus pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Benteng.

BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara Jalan Tol tahun 2019 hingga tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Pelaksana Harian (Plh) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian mengatakan, mereka melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada Kamis Malam, 23 Oktober 2025. Masing-masing HM (Hazairin Masrie) dan AS (Ahadiya Seftiana), yang keduanya melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

‘’Keduanya kita tahan sebagaimana Pasal Duapuluh Satu, Ayat Satu dan dan Ayat Empat. Untuk kronologisnya dan bagaimana tindakannya, nanti dijelaskan Kasidik,’’ ucap Deni.

Kejati Bengkulu Akhirnya
DITAHAN: Salah satu tersangka korupsi lahan Tol, AS yang ditahan Kejati Bengkulu, Kamis malam, 23 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, peran tersangka pertama, yaitu HM selaku ketua pelaksana pembebasan lahan tol. ‘’Dalam pelaksanaan itu terjadi ketidakbenaran terhadap perhitungan di satuan tugas yang diketuai oleh AS, yang salah satunya adalah tanam tumbuh,’’ jelas Danang.

Diketahui bahwa, HM saat itu juga merupakan Kepala Kantor (Kakan) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Benteng. Sedangkan AS merupakan salah satu bawahan atau kepala bidang dari tersangka HM di Kantor ATR/BPN Kabupaten Benteng.

Saat ditanya soal modus operandi yang salah satunya melakukan manipulasi tanam tumbuh, Danang langsung meng iyakan. ‘’Iya, ya, ganti untung sebenanrnya,’’ imbuh Danang.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version